KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang dari 7-13 September 2021.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan, saat ini terdapat 43 kabupaten atau kota dengan status level 2.
Hal itu berarti selama rentang waktu tersebut, 43 kabupaten atau kota itu harus menerapkan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 39 tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Pekan sebelumnya, jumlah daerah yang berstatus level 2 terdiri dari 27 kabupaten atau kota.
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 39 melalui KOMPAS.com, berikut ini 43 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 2 di empat provinsi, yakni:
Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru Selama PPKM, Ini Rinciannya
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat beberapa kriteria yang membuat suatu daerah termasuk ke dalam wilayah dengan status level 2.
Kriteria itu yakni jumlah kasus positif Covid-19 antara 20 hingga kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana)
Sumber: KOMPAS.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.