KOMPAS.com - Bantuan kuota Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) periode kedua dicairkan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).
Biasanya pencairan akan berlangsung selama beberapa hari, dengan jadwal 11-15 setiap bulannya.
Aturan pemberian kuota internet tertulis dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Penerima dan kuota
Melansir situs resmi, beberapa kelompok yang akan menerima bantuan ini antara lain:
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Pendidik pada PAUD
- Pendidik jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Mahasiswa
- Dosen.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Rincian kuota internet sebagai berikut:
- Siswa PAUD menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan
- Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD menerima bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan
- Pendidik jenjang SD hingga SMA menerima bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan
- Mahasiswa menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan
- Dosen menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg
Pembatasan akses kuota
Bantuan kuota tahun ini tidak terbagi seperti tahun lalu, atau seluruhnya merupakan kuota umum.
Sehingga, hampir semua laman dan aplikasi dapat diakses, kecuali yang masuk dalam daftar larangan Komunikasi dan Informasi Teknologi (Kominfo).
Selain itu, situs dan aplikasi lain yang tak dapat diakses telah tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Operasional Tempat Makan dan Minum Selama PPKM 7-13 September 2021
Sejumlah media sosial tidak dapat diakses dengan bantuan kuota Kemendikbud ini, yakni Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, dan YY.
Sedangkan game yang tak bisa diakses dengan kuota bantuan yaitu 8 Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action, Fifa Mobile Football, Garena, Garena AOV, Garena Free Fire, Growtopia, Lineage Revolution, Lords Mobile: Battle of the Empires, Mobile Legends, PUBG, Roblox, dan Steam.
Sementara itu, video apps yang tidak bisa diakses dengan bantuan kuota antara lain Dailymotion, JWPLayer, Likee, Netfloc, Viu, TVUNetworks, Tiktok, QQ Video, dan Netflix.
Baca juga: 5 Youtuber Terkaya di Dunia yang Mengelola Channel Game
Cara mengecek
Bantuan kuota akan dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan oleh pimpinan satuan pendidikan.
Cara mengecek bantuan kuota dilakukan sesuai dengan provider masing-masing, sebagai berikut:
- Telkomsel
- Melalui SMS dari Telkomsel
- Menghubugi *888#
- Aplikasi MyTelkomsel
- Indosat
- Aplikasi myIM3
- Menghubungi nomor USSD *123*075#, pilih nomor satu
Baca juga: Ramai Penipuan Modus Minta Kode OTP, Ini Cara Antisipasi dari Telkomsel
- Tri
- Menghubungi nomor USSD *123*10*3#
- Aplikasi Bima+
- XL dan Axis
- Menghubungi nomor *123#, lalu pilih info
- Aplikasi myXL dan AxisNet
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
Cara mendapatkan
Untuk masuk dalam daftar yang berhak menerima bantuan kuota internet ini, pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui situs yang tersedia.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru ke https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD atau pendidikan dasar hingga menengah, sedangkan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang mahasiswa atau dosen.
Jika ingin mengubah nomor handphone penerima, maka pimpinan atau operator satuan pendidikan juga mengirimkan nomor yang diubah ke https:vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD atau pendidikan dasar hingga menengah dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang mahasiswa atau dosen.
Pengunduhan SPTJM paling lambat pada 5 Oktober 2021 untuk pengajuan Oktober dan 5 November 2021 untuk penerima November.
Adapun untuk unggah SPTJM-nya, paling lambat 7 Oktober 2021 untuk pengajuan bulan Oktober dan 7 November 2021 untuk pengajuan bulan November.
Baca juga: Ditjen Diktiristek Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa, Simak Posisi dan Syaratnya