Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Laporkan Telepon atau SMS Spam via Twitter @AduanPPI

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@AduanPPI
Kanal aduan telepon dan/atau SMS tidak dikehendaki (spam)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memfasilitasi aduan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki atau spam.

Ini dapat dilakukan melalui media sosial twitter Aduan PPI, @aduanPPI, dengan sebelumnya melalui akun twitter resmi @aduanBRTI.

Pengalihan ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 112 Tahun 2020 tersebut, Pasal 2 Huruf J menyatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi BRTI dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun kanal aduan ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan panggilan telepon atau spam penipuan.

“Telah dilaksanakan penyesuaian kanal pengaduan media sosial akun twitter resmi milik BRTI dari @aduanBRTI menjadi @aduanPPI,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...

Cara pelaporan

Masyarakat yang ingin melakukan aduan melalui kanal ini, dapat mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan.

Selain itu, diperlukan nomor telepon yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Kategori aduan

Terdapat beberapa kategori panggilan telepon atau pesan yang bersifat menganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam).

Kategori-kategorinya sebagai berikut:

1. Permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu

2. Permintaan untuk mentransfer uang

3. Pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian tertentu yang terindikasi penipuan.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Proses pelaporan

Laporan pengaduan yang dikirimkan akan melalui proses verifikasi oleh Kementerian Kominfo.

Setelah laporan terverifikasi, petugas helpdesk akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait.

Isi dari e-mail tersebut meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Kemudian, penyelenggara jasa telekomunikasi menindaklanjuti laporan yang tedapat dalam sistem SMART PPI, dengan melakukan pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1x24 jam.

Pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi