Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Menikah? Simak Syarat dan Aturan Lengkap Pernikahan Saat PPKM

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMENTASI POLRES KP
Satgas Covid-19 Kapanewon Sentolo mendatangi warga yang melangsungkan pernikahan di Pedukuhan Sidowayah, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satgas memastikan tidak berlangsung resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4.
|
Editor: Artika Rachmi Farmita

KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo secara resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan ini juga berlaku bagi penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Jika resepsi pernikahan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, tak perlu berkecil hati. Calon pengantin hanya perlu menyesuaikan beberapa hal sesuai peraturan selama PPKM ini masih diterapkan.

Perlu Anda ketahui, tiap wilayah memberlakukan aturan resepsi pernikahan di masa PPKM yang berbeda-beda. Ini bergantung pula pada perbedaan status Level PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama periode 7-13 September 2021. Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021.

Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali, kabupaten/kota yang berada di Level 4 adalah 11 kota/kabupaten, lebih sedikit dari yang sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, jumlah daerah yang berada di Level 2 juga mengalami peningkatan signifikan yaitu dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota.

Untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3, sementara wilayah Bali masih berada pada Level 4.

Di sisi lain, untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, cakupan wilayah yang berada di Level 4 juga kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia

Aturan resepsi pernikahan PPKM Jawa-Bali

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, tidak diperbolehkan adanya pelaksanaan resepsi pernikahan. Artinya, menggelar resepsi pernikahan masih dilarang selama penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk wilayah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

 

Di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.

Perlu diingat, tidak boleh ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Ini Aturan Lengkap untuk Resepsi Pernikahan

 

Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa-Bali.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pada wilayah PPKM Level 3, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1, diberlakukan ketentuan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) wilayah Zona Hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Untuk wilayah selain Zona Hijau, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tetap tanpa memberikan hidangan makanan di tempat.

Adapun proses administrasi yang perlu disiapkan dan diperhatikan calon pasangan suami dan istri ialah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat nikah.

Baca juga: Dokumen Kelengkapan Pernikahan yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Berikut persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan desa atau kelurahan setempat.
  3. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang mengasuh yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan dalam hal orangtua wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau Polri.
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai atu kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat singkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Prosedur menikah:

  1. Bawa surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
  3. Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru berjumlah 4 lembar berserta softcopynya.
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tinggal
  5. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA dengan verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
  6. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan oleh KUA setempat
  7. Tidak ada biaya nikah bila dilaksanakan di KUA, namun di luar KUA luar jam kerja Rp 600.000 dengan dibayar ke bank membawa kode pembayaran dari KUA.
  8. Pelaksanaan akad nikah dan pemberian buku nikah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhammad Choirul Anwar, Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi