Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Utas soal Dosen yang Sering Blok WA Mahasiswa hingga Beri Tugas 600 Slide PPT

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Unggahan viral yang menyebut soal dosen yang sering memblok WA mahasiswa dan memberikan tugas hingga 600 slide PPT
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Warganet ramai membahas soal seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri yang sering memblok WhatsApp mahasiswanya, hingga memberikan tugas tidak manusiawi. 

Kondisi tersebut dikeluhkan mahasiswa tersebut karena dinilai mempersulitnya untuk segera lulus. 

Unggahan ini pertama kali terungkap di situs Reddit yang diunggah oleh sebuah akun di subreddit Indonesia pada Kamis (9/9/2021).

Kiriman dari situs tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun @collegemenfessdan hingga Sabtu (11/9/2021) mendapat 14.000 like, 1.997 quote, dan 1.898 retweet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Pasangan Gancet: Apa Itu, Penyebab dan Pertolongan Secara Medis

Dikeluarkan dari grup WA hingga tugas 600 slide PPT

Mahasiswa yang mengunggah cerita itu mengatakan bahwa dosen itu mengeluarkan temannya dari grup WhatsApp, memblokir, dan memberikan hukuman berupa tugas 50 slides Power Point.

Hal itu bermula saat temannya yang berinisial SL mengalami koneksi buruk saat pembelajaran daring.

Saat tidak puas dengan tugas 50 slides yang dikumpulkan, dosen tersebut meminta mahasiswa itu mengerjakan lagi 200 slides.

Selain hukuman itu, mahasiswa yang bersangkutan juga wajib menyelesaikan tugas minggunan, sehingga totalnya ada 600 slides yang harus ia kerjakan dalam waktu seminggu.

SL bingung bagaimana mengumpulkan 600 slides-nya karena hingga saat ini masih diblokir oleh dosen tersebut.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Kemendikbud September-November 2021

 

Membantu terancam di-delete

 

Sementara, mahasiswa lain yang berusaha membantu SL mengirimkan tugas pada dosen tersebut diancam akan "di-delete" dari matakuliah. SL pun terancam mengulang mata kuliah ini di semester depan.

Sebelum pandemi, saat kuliah tatap muka masih berlangusng, dosen yang sama disebut-sebut pernah menyiram mahasiswa dengan air karena tugas Power Point-nya kurang memuaskan.

Mahasiswa yang bersangkutan sudah mencoba melaporkannya pada dosen lain, bahkan dekan fakultas.

Namun, disebutkan, dosen dan dekan memaklumi kejadian yang menimpa mahasiswa tersebut.

Baca juga: Viral Tugas Ospek Maba Unnes Segunung, Ini Penjelasan Panitia dan Rektorat

Intimidasi tidak dibenarkan

Terkait unggahan itu, pengamat pendidikan Ina Liem mengatakan bahwa tindakan dosen yang membebankan 600 slides Power Point dalam seminggu bukanlah tugas, tetapi hukuman.

Bahkan menurut dia, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan bullying atau perundungan.

"Ini sudah hukuman. Tidak bisa dipungkiri masih banyak dosen di Indonesia yang apabila tidak suka dengan mahasiswa, masih suka 'ngerjain'. Ini bullying sebetulnya," kata Ina kepada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya berharap Kemdikbudristek membentuk aplikasi online untuk melaporkan ketidakadilan seperti ini dan ada tim penyidik. 

 

Dosen harus jadi teladan

Ina mengatakan, budaya di Indonesia cenderung menghormati orang yang usianya lebih tua, maupun yang lebih punya posisi, atau kaya.

Namun yang terpenting, semua orang harus menghormati orang lain tanpa pandang bulu, tanpa pandang status apakah dia mahasiswa atau dosen.

"Apapun permasalahannya, konsekuensi yang diberikan tidak bisa semena-mena, seperti menyiram air. Apabila kita ingin mendidik mahasiswa menghormati orang lain, dosen harus memberi teladan dengan menghormati mahasiswa juga," jelasnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Dugaan Kasus Perpeloncoan Ospek Online Universitas Bengkulu, Ini Cerita Lengkapnya

Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat pendidikan Darmaningtyas, saat dihubungi terpisah.

Pihaknya menyebut, apabila dosen tidak puas dengan pekerjaan mahasiswa, tidak dibenarkan melakukan tindakan yang dapat mencelakakan mahasiswa.

"Itu prinsip pendidikan bahwa apapun alasannya itu entah dosen, entah guru, itu tidak boleh mencederai secara fisik maupun mental kepada mahasiswa," kata Darmaningtyas melalui sambungan telepon, Sabtu.

Bahkan menurut dia jika dosen yang bersangkutan sudah melakukan tindakan fisik untuk mencelakai mahasiswanya maka kasus tersebut sudah termasuk dalam tindak pelanggaran pidana.

"Saya kira itu harus diproses," imbuhnya.

 

Lapor secara online

Mahasiswa yang bersangkutan disebut sudah melapor pada dosen lain dan dekan, tetapi tidak ada penindakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek M Hasan Chabibie menyarankan agar melaporkan kasus ini langsung ke Kemdikbudristek.

"Untuk semua pelaporan bisa melalui ULT Kemdikbud," kata Hasan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Website Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud bisa diakses di alamat http://ult.kemdikbud.go.id/.

Terdapat 4 cara untuk melayangkan laporan, yakni dengan melaporkan langsung di website ULT Kemendikbud, menghubungi pusat bantuan, mengirim email, atau konsultasi dengan live chat.

Untuk pelaporan di portal remsi, maka bisa dilakukan melalui laman https://kemdikbud.lapor.go.id/.

Tata cara pelaporan

Pelapor akan diminta mengisi kronologi, tanggal kejadian, dan kategori laporan. Laporan akan menjadi lebih kuat dengan adanya bukti-bukti pendukung lain yang bisa diunggah pada menu "Upload Lampiran".

"Lebih baik demikian (menyertakan bukti). Di situ juga ada hotline yang bisa dihubungi," tutur Hasan.

Adapun pelapor tidak perlu khawatir identitasnya akan terungkap. Pelapor bisa mengirimkan aduan ini secara anonim atau rahasia.

Dihubungi terpisah, Humas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Arif mengatakan mahasiswa yang bersangkutan bisa melapor di laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.

"Melalui pengaduan Itjen Kemendikbud juga bisa," kata Arif kepada Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi