KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan uji coba pembukaan sejumlah tempat wisata selama masa perpanjangan PPKM, termasuk empat tempat wisata di Jawa Timur.
Pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait dan industri akan menguji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata.
Berdasarkan keterangan pers, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Adapun, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini menyatakan, sejumlah tempat wisata yang berada pada daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Baca juga: Genjot Vaksinasi, Kemenparekraf Dirikan 37 Sentra Vaksinasi
Di Jawa Timur sendiri, terdapat 4 tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut yaitu sebagai berikut:
- Taman Rekreasi Selecta
- Jatim Park 2
- Maharani Zoo and Goa
- Malang Night Paradise dan Museum Ganesya
Sebagai informasi, Malang Night Paradise dan Museum Ganesya merupakan dua tempat wisata yang dikelola oleh satu grup yang sama, Hawai Group Malang.
Sementara itu, dua tempat wisata yang termasuk dalam grup bisnis Malang Night Paradise, belum masuk dalam daftar Kemenparekraf. Dua tempat wisata itu ialah Hawai Waterpark Malang dan Malang Smart Arena.
Aturan selama tahap uji coba
Sebelumnya diberitakan, tempat wisata dalam daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali. Syaratnya ialah masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Dalam daftar tersebut, tempat wisata yang direkomendasikan untuk dibuka kembali selama tahap percobaan asalkan sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Uji coba ini akan dipantau berdasarkan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, para pengelola tempat wisata diminta agar bisa mengimplementasikan QR Code dengan baik.
Baca juga: Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Akan Diwajibkan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Kemenparekraf juga menetapkan kriteria lain, yakni pengelola tempat wisata setuju untuk mematuhi syarat bahwa mereka akan membatasi usia wisatawan hanya untuk mereka yang di atas 12 tahun.
Kemudian, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan juga tidak dibuka lantaran belum diizinkan. Misalnya adalah Hawai Waterpark Malang dari Hawai Group Malang.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis atau pelanggaran protokol kesehatan untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” ujar dia.
Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.
Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.
Baca juga: 4 Tempat Wisata di Jawa Timur akan Buka Lagi, Ada Jatim Park 2
Wisata di pulau Madura mulai dibuka juga
Sementara itu, tempat wisata di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur sudah diizinkan buka lagi. Hal itu karena kondisi Covid-19 di sana sudah membaik.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), Kabupaten Pamekasan berstatus PPKM Level 2. Pemkab Pamekasan pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk pengelola tempat wisata dan pengurus kelompok sadar wisata.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing pengelola obyek wisata tentang ketentuan ini (boleh buka lagi),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Tokok Hartono, dilansir dari Antara, Sabtu (28/8/2021).
Meski sudah diizinkan buka lagi, ada ketentuan yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata maupun pengunjung.
Baca juga: Wisata Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur Buka Lagi, Ini Ketentuannya
Yakni pengelola tempat wisata harus menyediakan sarana untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu tubuh bagi wisatawan.
Selanjutnya, kapasitas pengunjung di tempat wisata juga masih dibatasi dari kapasitas maksimal. “Pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen dari daya tampung,” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan menyiapkan sanksi kepada pengelola tempat wisata dan pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nabilla Ramadhian, Anggara Wikan Prasetya | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.