Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Wilayah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Baca di App
Lihat Foto
Humas Pemprov Maluku
Gubernur Murad Ismail didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Insun Sangadji mengikuti rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama masa PPKM di Provinsi Maluku yang dibuka Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan berlangsung secara virtual, Kamis (26/8/2021).
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - PPKM Level 4 di 23 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang dari tanggal 7–20 September 2021.

Dibandingkan dua minggu sebelumnya, jumlah wilayah dengan status level 4 di luar Jawa-Bali telah menurun. Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (6/9/2021)

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten atau kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten atau kota yang sebelumnya di 34 kabupaten atau kota," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah aturan pun dibuat untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, termasuk aturan bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 25 persen dari total pekerja dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi kantor atau tempat kerja.

Baca juga: Syarat Naik Kereta dan Pesawat Saat PPKM 7-13 September 2021

Jika terjadi penularan atau klaster baru, tempat kerja harus ditutup selama 5 hari.

Selain itu, kapasitas tempat ibadah hanya tersedia 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Jam operasional mall pun dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menaati protokol kesehatan yang telah diatur Pemda.

Sementara itu, kapasitas pengunjung tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan tetap menerapkan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga hanya boleh didatangi 25 persen pengunjung.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan atau acara.

Bidang industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, namun jika terjadi kasus penularan Covid-19 atau klaster baru maka perusahaan yang bergerak di bidang tersebut harus ditutup selama 5 hari.

Baca juga: Akan Menikah? Simak Syarat dan Aturan Lengkap Pernikahan Saat PPKM

"Sementara untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten atau kota, naik dari 303 kabupaten atau kota. PPKM level 2 diterapkan di 49 kabupaten atau kota, sama dengan sebelumnya," ujar Airlangga.

Berikut ini daftar 23 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 hingga 20 September 2021:

1. Banda Aceh

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

3. Aceh Besar, Provinsi Aceh

4. Kota Jambi, Jambi

5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

7. Kota Baru, Kalimantan Selatan

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini 43 Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus Level 2

8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

9. Balikpapan, Kalimantan Timur

10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

11. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur

12. Tarakan, Kalimantan Utara

13. Bangka, Bangka Belitung

14. Makassar, Sulawesi Selatan

15. Palu, Sulawesi Tengah

16. Poso, Sulawesi Tengah

17. Padang, Sumatera Barat

18. Medan, Sumatera Utara

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru Selama PPKM, Ini Rinciannya

19. Sibolga, Sumatera Utara

20. Mandailing Natal, Utara

21. Kupang, NTT

22. Bolaang Mongondow

23. Manokwari, Papua Barat.

(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi