KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untuk non-guru.
Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021
Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I dilaksanakan mulai 13-17 September 2021.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, ada tiga seleksi atau tahapan untuk tes CPNS, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Sementara PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujarnya sebagaimana dalam Siaran Pers Virtual bertajuk Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Adapun Seleksi Kompetensi terdiri dari materi:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural
- Wawancara (berbasis komputer)
Baca juga: Benarkah Saat SKD CPNS 2021 dan PPPK Harus Bawa Hasil Swab Antigen? Ini Kata BKN
Nilai ambang batas
1. Guru
Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK untuk profesi guru yakni sebagai berikut:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batasnya terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Perincian detailnya dapat dilihat pada link berikut.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.
c. Wawancara
Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.
Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?
2. Profesi Non-guru (fungsional)
Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional yaitu:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.
c. Wawancara
Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.
Jumlah soal
Untuk PPPK jabatan guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB No 1127 Tahun 2021, jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi Teknis: 120 menit, terdiri dari 100 butir soal dengan bobot nilai menjawab benar 5 dan salah 0, adapun nilai maksimal 500.
2. Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural akan disatukan rangkaian waktunya yakni 40 menit dengan masing-masing soal 25.
Baca juga: Jangan Salah Baju dan Sepatu, Ini Ketentuan Outfit Saat SKD CPNS
Bobot nilai untuk Kompetensi Manajerial yakni menjawab paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1, jika tidak menjawab 0.
Sedangkan Kompetensi Sosiokultural gradasi nilai 5 sampai 1, tidak menjawab 0.
Nantinya nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural maksimal keduanya 200.
3. Wawancara akan dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal dengan gradasi nilai paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1 dengan nilai maksimal 40.
Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Besaran Kuota dan Cara Mendapatkannya
Adapun untuk jabatan non-guru jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi manajerial, kultural, dan teknis dalam satu rangkaian waktu 120 menit, rinciannya:
- Kompetensi Teknis: 90 soal, bobot nilai benar 5, salah 0 dengan nilai maksimal 450
- Kompetensi Manajerial 25 soal gradasi nilai 4-1, tak menjawab 0
- Kompetensi Sosiokultural 20 soal gradasi nilai 5-1, tak menjawab 0
2. Adapun wawancara selama 10 menit terdiri dari 10 soal.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya