Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Jadi Syarat Perjalanan KA, Bagaimana Nasib Mereka yang Tidak Bisa Vaksin?

Baca di App
Lihat Foto
Dok PT KAI
Ilustrasi kereta api lokal.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan KAI Group memberlakukan kebijakan syarat vaksinasi bagi calon penumpang KA lokal, Commuter, atau perkotaan mulai besok, Selasa (14/9/2021).

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku ketika aturan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 berlaku.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, commuter, atau perkotaan," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Penerapan kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang dimuat dalam Surat Edaran Kemenhub No. 69 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia dan Efikasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana dengan calon penumpang yang tidak bisa vaksin karena kondisi tertentu?

Joni mengatakan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid (penyakit bawaan) sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ujar Joni.

Tidak hanya syarat vaksinasi yang perlu diperhatikan, pelanggan atau calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," lanjut dia.

Baca juga: Penjelasan Mengapa Vaksin Johnson & Johnson Hanya Perlu Satu Kali Suntikan

Syarat vaksinasi untuk calon penumpang

Syarat vaksinasi tak hanya diberlakukan untuk KA jarak jauh, tetapi berlaku pula untuk layanan KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut diterapkan dengan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Bukti tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta api.

Kemudian, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Penumpang KA jarak jauh tetap butuh hasil tes antigen/PCR negatif

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Selain menunjukkan bukti telah divaksin, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Syarat vaksinasi untuk penumpang KA Commuter

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sejak 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti:

  • Tidak berbicara saat berada di dalam kereta.
  • Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00–14:00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.
  • Anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
  • Pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yaitu pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Syarat vaksinasi untuk penumpang KA Bandara

Sementara, VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani mengatakan, pada hari ini, Senin (13/9/2021) dilakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh stasiun KAI Bandara.

Sama seperti aturan baru yang berlaku, penumpang wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama pada Selasa (14/9/2021).

Fitri mengimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni:

  • Menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara.
  • Menjaga jarak minimal 1 meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.
  • Melakukan pengecekan suhu.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Punya NIK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi