Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Aturan PPKM Periode 14-20 September 2021, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SUWANDI
Sekolah di Kota Jambi terus melakukan persiapan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengatur jarak 1-1,5 meter antar meja.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 14-20 September 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021, PPKM berlaku hingga 20 September 2021. Akan tetapi, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap minggu.

Berdasarkan evaluasi selama seminggu penerapan PPKM, Luhut mengatakan bahwa wilayah Jawa-Bali membaik dengan cepat.

"Situasi Covid-19 yang membaik begitu cepat di Jawa-Bali menyebabkan penurunan level PPKM yang lebih cepat dibandingkan perkiraan kita," kata Luhut saat konferensi pers PPKM, Senin (13/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Aturan yang berubah

Terdapat sejumlah penyesuaian aturan selama periode PPKM 14-20 September 2021.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," imbuhnya.

Berikut sejumlah aturan yang berubah:

Baca juga: Update Zona Risiko Tinggi Covid-19, Pekan Ini Hanya Tersisa 5 Daerah, Mana Saja?

Daerah yang menerapkan level 4

Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengalami penurunan level PPKM.

"Kemudian kalau kita lihat secara provinsi, terjadi penurunan dari level 4 yaitu 2 provinsi menjadi tidak ada yang level 4. Kemudian level 3, 2 provinsi menjadi 16, dan di level 2 dari 3 menjadi 11 provinsi," paparnya.

Kendati demikian, masih ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah karena angka kasusnya masih cukup tinggi, sedangkan cakupan vaksinasinya masih rendah.

Baca juga: Penjelasan Mengapa Vaksin Johnson & Johnson Hanya Perlu Satu Kali Suntikan

Maka dari itu, pemerintah tetap menerapkan PPKM level 4 di sejumlah daerah.

"Enam kabupaten/kota lainnya tetap dilakuan PPKM level 4, yaitu Banda Aceh, Bangka, Medan, Kota Baru, Palangkaraya, dan Palu," kata Airlangga.

Pihaknya juga memberi peringatan pada wilayah-wilayah yang penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) yang masih rendah.

" Tiga wilayah dengan angka testing masih di bawah 50 persen, yakni di Aceh, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Menanjak, Apa Penyebab Masyarakat Semakin Abai Protokol Kesehatan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kondisi Anak yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi