KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 14-20 September 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021, PPKM berlaku hingga 20 September 2021. Akan tetapi, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap minggu.
Berdasarkan evaluasi selama seminggu penerapan PPKM, Luhut mengatakan bahwa wilayah Jawa-Bali membaik dengan cepat.
"Situasi Covid-19 yang membaik begitu cepat di Jawa-Bali menyebabkan penurunan level PPKM yang lebih cepat dibandingkan perkiraan kita," kata Luhut saat konferensi pers PPKM, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Aturan yang berubah
Terdapat sejumlah penyesuaian aturan selama periode PPKM 14-20 September 2021.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," imbuhnya.
Berikut sejumlah aturan yang berubah:
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan ketat. Aturan ini hanya berlaku di wilayah kategori zona hijau.
- Mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di sektor industri yang masih belum maksimal.
- Penambahan lokasi wisata dengan prokes ketat dan penggunaan Peduli Lindungi pada wilayah PPKM level 3. Adanya penerapan ganjil-genap di daerah-daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang hingga Minggu pukul 18.00.
- Pengetatan perjalanan internasional. Wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
Baca juga: Update Zona Risiko Tinggi Covid-19, Pekan Ini Hanya Tersisa 5 Daerah, Mana Saja?
Daerah yang menerapkan level 4
Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengalami penurunan level PPKM.
"Kemudian kalau kita lihat secara provinsi, terjadi penurunan dari level 4 yaitu 2 provinsi menjadi tidak ada yang level 4. Kemudian level 3, 2 provinsi menjadi 16, dan di level 2 dari 3 menjadi 11 provinsi," paparnya.
Kendati demikian, masih ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah karena angka kasusnya masih cukup tinggi, sedangkan cakupan vaksinasinya masih rendah.
Baca juga: Penjelasan Mengapa Vaksin Johnson & Johnson Hanya Perlu Satu Kali Suntikan
Maka dari itu, pemerintah tetap menerapkan PPKM level 4 di sejumlah daerah.
"Enam kabupaten/kota lainnya tetap dilakuan PPKM level 4, yaitu Banda Aceh, Bangka, Medan, Kota Baru, Palangkaraya, dan Palu," kata Airlangga.
Pihaknya juga memberi peringatan pada wilayah-wilayah yang penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) yang masih rendah.
" Tiga wilayah dengan angka testing masih di bawah 50 persen, yakni di Aceh, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah," imbuh dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Menanjak, Apa Penyebab Masyarakat Semakin Abai Protokol Kesehatan?