Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Lagi, Ini Syarat Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi bioskop.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan, pemerintah kini mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi.

Bioskop yang diperbolehkan beroperasi adalah yang berada di daerah yang termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.

Pembukaan kembali bioskop ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan dan Syarat Pembukaan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Syarat masuk bioskop

Aturan mengenai pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Luhut mengatakan, pengunjung yang akan memasuki bioskop wajib mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, yaitu:

Selain itu, pengelola hanya diizinkan membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tidak diperkenankan menjual makanan atau minuman di dalam area bioskop.

Luhut menegaskan, aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa pengunjung yang dapat memasuki bioskop hanya yang termasuk kategori hijau.

"Saya ulang, hanya kategori hijau," tegas Luhut.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2, Berlaku 14-20 September


PeduliLindungi untuk masuk bioskop

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).

PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.

Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik.

Setelah QR Code dipindai, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah pengunjung diperbolehkan masuk mal atau tidak.

Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Scan QR Code PeduliLindungi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi