Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Peserta SKD CPNS yang Tak Bawa Surat Swab atau Antigen?

Baca di App
Lihat Foto
DOK NANDO
Wakil Wali Kota Batam, Amsakah Achmad melakukan peninjauan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (2/9/2021). Sedikitnya ada 7.983 peserta yang mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2021 ini untuk memperebutkan 295 posisi CPNS di instansi Pemkot Batam. Bahkan ada yang dating dari Medan, Sumut.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tengah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD CPNS dilaksanakan dengan metode CAT (computer assisted test) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat mengikuti ujian, terdapat beberapa ketentuan bagi para peserta SKD, termasuk surat negatif Covid-19.

Namun, bagaimana jika peserta tidak membawa surat negatif Covid-19?

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN

Pelaksanaan SKD CPNS di tengah pandemi membuat panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan kebijakan peserta wajib membawa surat negatif Covid-19.

Surat diperoleh dari hasil tes antigen dengan waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif/non reaktif, menjadi salah satu yang wajib dilakukan oleh peserta.

Adapun tes swab PCR atau antigen wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi.

“(Tes swab atau antigen) merupakan (salah satu) syarat yang harus dipatuhi untuk kesehatan dan keselamatan berasama, panitia dan peserta,” ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, BKN selalu melindungi hak-hak peserta CASN untuk mengikuti tes. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan panitia seleksi.

“Panitia pelaksana di titik lokasi diberi kewenangan untuk memberikan izin atau tidak kepada peserta, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujar dia.

Sementara itu, terdapat pengecualian bagi peserta yang tidak bisa divaksin, seperti ibu hamil maupun menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin.

Kelompok-kelompok ini dapat membawa surat keterangan dari dokter pemerintah, yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Baca juga: Cara Isi dan Cetak Kartu Deklarasi Sehat, Syarat Wajib Tes CPNS 2021

Peserta SKD Kemenpan RB

Melansir situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat beberapa peserta SKD CPNS Kemenpan RB yang tidak mengikuti tes dikarenakan tidak hadir ataupun tak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR atau rapid test antigen.

Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mochamad Wardi Fachri mengatakan, swab wajib dilakukan.

“Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan,” ujar dia.

Tak hanya itu, peserta di Jawa, Bali, dan Madura juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi.

Peserta juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum tes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi