Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kental Manis Tidak Dianjurkan Dikonsumsi sebagai Hidangan Tunggal? Ini Penjelasan BPOM

Baca di App
Lihat Foto
KarpenkovDenis
Susu kental manis
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Banyak di antara masyarakat yang mungkin masih mengkonsumsi kental manis sebagai hidangan tunggal.

Hal itu karena menilai kental manis memiliki kandungan susu di dalamnya. Namun ternyata hal tersebut tidak dianjurkan. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menganjurkan kental manis disajikan sebagai hidangan tunggal. 

"Susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dll)," penjelasan BPOM dikutip dari laman resminya, Kamis (23/9/2021). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Susu Beruang, Sejak Kapan Manusia Mengkonsumsi Susu?

Tidak untuk pengganti ASI

BPOM menyebutkan, sekalipun termasuk sebagai produk susu, kental manis tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kental manis juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.

"Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi," jelas BPOM. 

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.

Informasi kepada masyarakat

Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih, sebagai berikut:

Pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

Selain itu, Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

Di antaranya dengan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," terang BPOM. 

Sosialisasi masyarakat

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAIC), Arif Hidayat mengapresiasi langkah BPOM tersebut. 

Menurut Arif, langkah BPOM tersebut merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh.

Melainkan hanya sebagai tambahan atau topping makanan.

"Kami, YAICI berharap hal ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Arif.

Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM.

Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

  1. Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman
  4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

SE itu juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu “Batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak”.

Baca juga: Susu Kental Manis, antara Sejarah, Gizi dan Kenikmatan Rasa 

 
*Berita ini telah mengalami koreksi karena terdapat klarifikasi BPOM terkait penggunaan susu kental manis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi