Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan tersebut terhitung sejak 14 September hingga 20 September 2021.

Dalam perpanjangan itu, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, namun tetap memperhatikan sektor ekonomi agar terus berjalan.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.

Baca juga: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Lantas, apa saja manfaat aplikasi PeduliLindungi?

Manfaat PeduliLindungi

1. Memberikan peringatan pada pengguna

Dilansir dari laman covid19.go.id, pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah.

Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

2. Pengawasan (surveillance)

Dengan informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian, memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari terakhir.

Sehingga, pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Baca juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Sesuai Aturan Terbaru

 

3. Mengunduh sertifikat vaksin

Masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.

4. Informasi hasil tes Covid-19

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

5. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik

Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum.

Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi Anda.

Baca juga: Masuk Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 14 September

Berikut rincian kegiatan pada masa PPKM Level 2-4 yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi:

PPKM Level 4

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 4:

  • Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Website Palsu Atas Nama PeduliLindungi, Waspadalah!

 

PPKM Level 3

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3:

  • Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan semua pengunjung dan pegawai melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung yang boleh menonton bioskop yakni mereka yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
  • Untuk tempat wisata tertentu yang akan dilakukan uji coba, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Scan QR Code PeduliLindungi

 

PPKM Level 2

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 2:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan semua pengunjung dan pegawai melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit, pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung yang boleh menonton bioskop, yakni mereka yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, semua pengunjung dan pegawai wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pembukaan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi