Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Senapan Angin terhadap Perlindungan Satwa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Peduli Orangutan Sumatera menggelar aksi unjuk rasa mengecam pelaku penyiksaan induk dan bayi orangutan di Bundaran Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Jumat (15/3/2019). Mereka menuntut keadilan untuk induk dan bayi orangutan yang mengalami penyiksaan di Subulussalam, Aceh, dan mendesak kepolisian segera mengungkap dan menghukum pelaku, serta menertibkan peredaran senapan angin dari masyarakat agar satwa dilindungi tak lagi menjadi sasaran peluru.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Warganet pengguna Twitter belum lama ini ramai memperbincangkan isu penggunaan senapan angin yang dinilai dapat membahayakan kehidupan satwa di Indonesia.

Perbincangan mengenai isu itu bermula dari utas yang dibuat oleh akun @HopeOrangutan pada Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Daftar 20 Jenis Ikan Bersirip yang Dilindungi, dari Pari Sungai Tutul hingga Arwana Irian

Baca juga: Kucing Emas, Satwa Langka Dilindungi yang Habitatnya Hanya Ada di Wilayah Sumatera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utas dengan hashtag #TerorSenapanAngin itu merangkum serangkaian kasus kekerasan terhadap satwa yang pernah terjadi di Indonesia, dan melibatkan penggunaan senapan angin.

Adapun sejumlah satwa yang dilaporkan menjadi korban senapan angin antara lain, kucing, kukang, monyet ekor panjang, dan bahkan satwa dilindungi seperti orang utan.

"Yuk teman-teman, JANGAN BIARKAN penyalahgunaan senapan angin berlanjut! Mari kita hentikan dan kawal #TerorSenapanAngin !! Yok bisa yok, #ProtectNotBullet ! Biarkan mereka yang seharusnya hidup di alam, hidup dalam damai!," tulis @HopeOrangutan dalam utas tersebut.

Utas tersebut berhasil menarik perhatian warganet, dengan lebih dari 26,9 ribu retweet, dan lebih dari 47,3 ribu likes. Tidak kurang dari seribu komentar juga dilontarkan oleh warganet di kolom reply utas tersebut.

Baca juga: Tidak Memejamkan Mata, Bagaimana Cara Ikan Tidur?

Mudahnya akses terhadap senapan angin

Aktivis kesejahteraan satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Femke de Haas mengatakan, hampir setiap minggu pihaknya menerima laporan baru terkait kekerasan terhadap satwa, termasuk yang melibatkan penggunaan senapan angin.

Kemudahan akses kepemilikan senapan angin ditengarai sebagai faktor terbesar, yang menyebabkan kasus-kasus kekerasan terhadap satwa masih terus terjadi.

"Di banyak wilayah, orang membeli senapan dengan mudah. Padahal jelas tujuan pengunaan senapan ini tidak benar, yaitu untuk berburu satwa," kata Femke saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Gajah Punya Belalai yang Panjang?

Femke menambahkan, begitu bebasnya peredaran senapan angin di Indonesia, hingga terkadang anak-anak yang masih di bawah umur pun bisa memegang barang tersebut.

"Kadang kita melihat anak-anak pun pegang senapan angin. Sangat berbahaya dan sering terjadi kecelakaan juga dengan anak-anak sendiri," ujar Femke.

Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang kepemilikan senapan angin.

Baca juga: Mengenal Harimau Sumatera yang Terancam Punah...

Larangan penggunaan senapan angin secara sembarangan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam peraturan tersebut, senapan angin dikategorikan sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga, yang digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

Karena berstatus sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga, maka senapan angin dilarang digunakan di luar lokasi latihan, pertandingan, atau untuk berburu.

Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah

Meski demikian, Femke mengungkapkan, pihak kepolisian masih kurang serius dalam menangani laporan-laporan terkait kasus kekerasan satwa yang melibatkan penggunaan senapan angin.

"Sering sekali laporan dilewatkan, katanya buktinya enggak cukup, atau mungkin mereka juga masih baru-baru handling kasus seperti ini, jadi masih seperti belum biasa untuk melakukan tindakan terhadap kekerasan kepada satwa," kata Femke.

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan satwa, juga telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Padahal sebenarnya KUHP pasal 302 itu sudah hampir seratus tahun, dari tahun 1933. Jadi seharusnya kan sudah tersosialisasi dan diimplementasikan," kata dia.

Baca juga: Bagaimana Cara Gajah Tidur?

Bahaya senapan angin terhadap satwa

Femke mengungkapkan, berbagai LSM di Indonesia yang bergerak di bidang kesejahteraan satwa sudah sejak lama mengampanyekan tentang bahaya senapan angin terhadap satwa.

Kampanye itu diberi hastag #TerorSenapanAngin, dan sudah berjalan sejak enam tahun lalu.

"Dengan itu kita berharap pemerintah lebih mengawasi penjual senapan angin. Kampanye ini sudah berjalan lebih dari enam tahun, tapi sama sekali enggak ada tanggapan. Malah semakin marak orang di mana-mana bisa beli senapan angin," kata Femke.

Baca juga: Mengenal Ambergris dan Mengapa Harganya Bisa Selangit?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (16/2/2021) di sejumlah laman marketplace online, senapan angin dijual secara bebas, dengan harga dan tipe yang bervariasi.

"Itu setelah kasus Hope (orang utan di Aceh), karena ada banyak orang yang bersuara, ada sosialisasi dari kepolisian bahwa yang mau gunakan senapan angin harus izin dari Perbakin (Persatuan penembak Indonesia)," kata Femke.

"Tapi ya mana ada (yang izin). Sama sekali tidak ada. Semua bisa beli online, di toko-toko kecil. Malah di kampung-kampung dekat hutan dijualbelikan, ada tempat reparasi senapan angin di hampir setiap kampung," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Ambergris dan 5 Fakta tentang Muntahan Paus Sperma

Menghentikan peredaran senapan angin

Menilik situasi saat ini, Femke menilai bahwa sudah terlalu terlambat untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya senapan angin, baik kepada satwa maupun kepada manusia itu sendiri.

"Saya pikir untuk sosialisasi ke kampung-kampung itu kita sudah telat ya. Maksudnya kita nanti lari di belakang faktanya begitu, enggak akan pernah bisa efektif," kata dia.

"Seharusnya dari pemerintah tutup semua tempat perbaikan, penjual senapan angin. Karena jelas sekali gunanya senapan angin ini tujuannya tidak ada yang positif, pasti tujuannya itu sangat merugikan," imbuhnya.

Baca juga: 6 Satwa yang Hidup Kembali Setelah Dinyatakan Punah

Femke mengungkapkan, tanpa adanya ketegasan dari pemerintah untuk menghentikan peredaran senapan angin, maka siklus kekerasan terhadap satwa masih akan terus terulang.

"Saya sudah merawat satwa hasil sitaan dari tahun 2002. Semua primata yang saya terima, baik yang hasil sitaan atau yang kita selamatkan, selalu adalah bayi. Bayi-bayi, anakan, yang harus kehilangan induknya di tangan pemburu yang menggunakan senapan angin," kata Femke.

Dia mengatakan, untuk membunuh induk primata, para pemburu itu tidak cukup hanya menembak sekali atau dua kali saja, melainkan berulangkali. Hal ini karena senapan angin pada dasarnya hanya bisa melukai.

"Jadi untuk benar-benar sampai mati itu mereka harus tembak, tembak, tembak, dan sekali tembak itu kan ada beberapa peluru yang keluar, jadi itu sering anakannya juga kena," ujar dia.

"Selalu yang kita lakukan ketika menyelamatkan primata, yang dari perdagangan, itu harus langsung discan X-ray, dan itu 80 persen ada peluru di tubuhnya, dan itu sangat menyedihkan sekali," kata Femke.

Menurut Femke, selama senapan angin masih diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara bebas, maka Undang-Undang untuk melestarikan satwa liar juga akan sulit untuk diimplementasikan.

Baca juga: Saat China Berencana Hentikan Perdagangan Satwa Liar akibat Virus Corona...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi