Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 21 telah dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 telah dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021) siang.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Prakerja gelombang 21 dibuka pukul 12.00 WIB.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun kuota yang tersedia tidak 800.000 seperti gelombang sebelumnya, melainkan 754.929 orang.

Jumlah tersebut berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 tahun ini sebesar Rp 10 triliun dan anggaran tambahan Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Lantas, bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 21?

Cara daftar kartu Prakerja gelombang 21

Daftar akun

  1. Caranya mudah, kunjungi laman www.prakerja.go.id
  2. Pilih menu "Daftar Sekarang"
  3. Masukkan email dan password, lalu klik "Daftar"
  4. Setelah itu akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email
  5. Buka email dan lakukan verifikasi
  6. Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Ini Tanda Anda Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja

Masuk akun

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Klik "Masuk" pada halaman depan
  3. Masukkan email dan password akun yang sudah didaftarkan.
  4. Klik "Masuk"
  5. Kamu berhasil masuk ke akun.

Baca juga: Tips Sukses Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja hingga Bocoran Kapan Gelombang 20 Dibuka

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21

  1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, halaman selanjutnya adalah dashboard akun. Namun, peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser ponsel. Jika peserta mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun melalui browser ponsel masing-masing
  2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjutkan"
  3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
  4. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  5. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
  6. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel
  7. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor telepon
  8. Klik "Kirim"
  9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel. Klik "Verifikasi". Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi yang ada
  10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
  11. Berikutnya, peserta wajib melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
  12. Klik "Mulai Tes Sekarang"
  13. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
  14. Pendaftaran peserta sedikit lagi selesai dan peserta tinggal ikut seleksi gelombang
  15. Pilih gelombang, lalu klik "Gabung"
  16. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung"
  17. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  18. Tahap pendaftaran selesai. Peserta hanya perlu menunggu pendaftarannya dievaluasi
  19. Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika peserta belum lolos, bisa mengikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali pada dashboard akun masing-masing.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi