Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Verifikasi jika Suntik Vaksin Covid-19 di Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Mereka yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri tak otomatis terdaftar status vaksinasinya di aplikasi PeduliLindungi.

Bagaimana cara memverifikasi status vaksinasi jika mendapatkan suntikan di luar Indonesia?

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan memfasilitasi para warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang telah vaksinasi di luar negeri agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.

Perhatikan sejumlah ketentuan verifikasi berikut ini!

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi vaksinasi Covid-19

WNI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk WNI, siapkan dokumen ini:

Verifikasi status vaksinasi WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

WNA

Untuk WNA, ini yang harus disiapkan:

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik akan dilakukan oleh Kemenlu.

Sementara, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Cara verifikasi status vaksinasi jika suntik vaksin di luar negeri

Melansir laman Kementerian Kesehatan, bagi WNI/WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke laman yang sudah disediakan Kemenkes.

Proses ini harus dilakukan agar terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi dan membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja.

Setelah semua proses dilalui, sertifikat vaksin harus diklaim melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Selengkapnya, berikut tahapan verifikasi status vaksinasi bagi WNI/WNA yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri:

1. Pendaftar WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Kemudian, lakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

2. Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

3. Persetujuan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.

4. Pengakuan/klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

5. Selanjutnya, WNA dan WNI dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi