Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru diterbitkan.

PP yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021 itu mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

Setidaknya, terdapat 17 hal yang menjadi kewajiban PNS, salah satunya masuk kerja dan menaati jam kerja.

Apa saja sanksi PNS yang melanggar ataupun PNS bolos kerja?

Simak selengkapnya pada infografik yang disarikan dari pemberitaan Kompas.com berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi