Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar di Medsos, Benarkah Biaya Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Kemenkes per 1 Oktober?

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar unggahan berisi informasi yang menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober. Kemenkes menegaskan, informasi ini tidak benar.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebut bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021.

Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 maksimal Rp 18 juta, sehingga pasien diminta untuk menyiapkan asuransi masing-masing.

Informasi itu dibagikan dalam bentuk flyer, salah satunya oleh akun Facebook ini, Jumat (17/9/2021).

"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik," demikian narasi yang tertulis pada flyer tersebut.

Baca juga: Beredar Pesan Jangan ke RS kalau Batuk karena Bisa Di-Covid-kan, Ini Tanggapan Perhimpunan RS Seluruh Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah informasi tersebut?

Penjelasan Kemenkes: tidak benar

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, informasi itu tidak benar.

"Hoaks, informasi itu tidak benar," Nadia kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021) siang.

Nadia mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dengan sumber biaya berasal dari Kemenkes.

Adapun mekanisme perhitungan penggantian biaya, lanjut dia, menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Baca juga: Covid-19 Varian Mu Terdeteksi di 48 Negara, Bagaimana di Indonesia? 

Selain itu, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.

"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," kata Nadia.

Daftar lengkap besaran INA-CBGs, lanjut Nadia, dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Nadia mengatakan, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," ujar dia.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud, misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain pasien masing-masing.

Baca juga: Viral, Video Sebut Racun Disebar di Langit Jagakarsa, Ini Kata TNI AU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi