KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tengah berlangsung.
Bagi peserta SKD CPNS 2021, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Update 32 Provinsi, Ini Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kemenkumham
Bagaimana penentuan peserta SKB?
SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.
Baca juga: Ramai Warganet Pamer Sertifikat Hasil SKD CPNS, Begini Cara Dapatnya
Nilai ambang batas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal.
Total soalnya adalah 110 butir soal.
Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- ateri soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Jangan Salah Baju dan Sepatu, Ini Ketentuan Outfit Saat SKD CPNS
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
- Diaspora
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta SKD CPNS yang Tak Bawa Surat Swab atau Antigen?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.