Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pemerintah akan Terus Memberlakukan PPKM

Baca di App
Lihat Foto
Humas Pemprov Bali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke Bali, Jumat (10/9/2021).
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diperpanjang, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar kedua pulau tersebut.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (13/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan PPKM masih terus diperpanjang.

Luhut mengatakan, gelombang kasus infeksi Covid-19 berpotensi terjadi kembali bila PPKM dihentikan atau ditiadakan.

"Jadi, PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor. Kalau dilepas, tidak dikendalikan, terus bisa ada gelombang (penularan Covid-19) berikutnya," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara. Kita tak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan di berbagai negara lain," imbuhnya.

Luhut menegaskan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan terus dilakukan.

Baca juga: Bioskop Boleh Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Mana Saja?

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan nanti saya kira Pak Airlangga juga sampaikan di luar Jawa-Bali akan sama," tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap hasil PPKM setiap seminggu sekali.

"Melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Luhut.

Penyesuaian aturan selama PPKM

Seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, perpanjangan PPKM kali ini disertai dengan sejumlah penyesuaian terhadap aturan yang berlaku di ruang publik.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan karena implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin berdampak positif terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Dibuka Lagi, Ini Syarat Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," ujar Luhut.

Aturan baru di masa perpanjangan PPKM

1. Bioskop kembali dibuka

Penyesuaian aturan yang pertama adalah bioskop kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota dengan status level 3 dan level 2.

Akan tetapi, pengunjung bioskop tetap wajib memiliki dan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Nantinya, pengunjung yang dapat memasuki area bioskop hanya orang dengan kategori "hijau" pada aplikasi PeduliLindungi yang dimilikinya.

2. Peningkatan pemakaian aplikasi PeduliLindungi di berbagai lokasi industri

Penyesuaian aturan yang kedua di masa perpanjangan PPKM kali ini adalah meningkatkan kepatuhan berbagai lokasi industri yang belum maksimal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2, Berlaku 14-20 September

3. Pembukaan tempat wisata di kota berstatus level 3

Pemerintah juga akan mulai membuka tempat wisata yang berada di kota dengan status level 3, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

4. Penerapan ganjil-genap di daerah tempat wisata

Aturan ganjil-genap akan diberlakukan di daerah tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.

5. Pengetatan syarat perjalanan internasional

Pelaku perjalanan internasional dari luar negeri harus telah melakukan vaksinasi, tiga kali tes PCR, menjalani karantina selama delapan hari, dan membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi