Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Pekerja informal diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (13/9/2021), ajakan tersebut dilontarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Ida, saat ini jumlah pekerja informal lebih banyak dibandingkan jumlah pekerja formal (pekerja penerima upah).

Akan tetapi, justru pekerja formal yang lebih mendominasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Menurut data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," kata Ida.

Ida pun mengatakan, cukup dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memiliki berbagai manfaat.

Baca juga: 159.389 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Menerima BSU, Apa Alasannya?

Adapun manfaat yang dimaksud antara lain berupa pengobatan tanpa batas biaya dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diterima ahli waris dalam bentuk uang tunai jika peserta meninggal dunia.

"Jadi kalau ada yang meninggal, pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ujarnya.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan

Ada 4 mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni:

1. Layanan fisik (manual) di Kantor Cabang BPJS

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.

- Mengambil nomor antrean.

Baca juga: [HOAKS] Link Dana Bantuan BPJS Kesehatan Rp 50 Juta

- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar.

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.

- Melakukan pembayaran iuran.

- Mendapat kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran.

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank yang bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan.

- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri terlebih dahulu dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Mengambil nomor antrean.

- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar serta kode pembayaran.

- Menerima tanda terima pendaftaran.

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran.

- Mendapatkan kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

3. Pendaftaran secara online atau melalui website resmi

- Registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Pilih tombol Pendaftaran Peserta, kemudian pilih opsi Bukan Penerima Upah (BPU).

- Masukkan alamat email dan kode captcha yang tertera, lalu klik Daftar.

- Cek email lalu klik aktivasi pendaftaran.

- Isi data individu (Pekerja BPU).

- Setelah kode iuran diterima melalui email, lakukan pembayaran iuran.

Baca juga: Cara Cek Subsidi Gaji Lewat Aplikasi dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

- Dapatkan kartu kepesertaan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

- Kunjungi agen PERISAI terdekat.

- Agen perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui Agen Perisai.

- Dapatkan bukti kepesertaan dari oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran.

(Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Erlangga Djumena)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi