Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Diperpanjang sampai Desember 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mobil
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakuan diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor diperpanjang hingga akhir tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021, besaran intensif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang sampai Desember 2021.

Apa saja intensifnya?

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Daftar diskon PPnBM

Melansir situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), macam intensif yang diperpanjang meliputi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebutkan bahwa secara kualitatif dari Januari hingga Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan adanya peningkatan penjualan, maka para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

Sementara itu, produksi mobil dari Januari sampai Juli 2021 tumbuh sebesar 49,4 persen.

Tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, peningkatan produksi juga untuk ekspor kendaraan complete knockdown (CKD).

Kinerja pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen pada Kuartal II/2021.

Meskipun berangsur pulih, tapi industri kendaraan bermotor tingkat produksinya masih belum kembali ke level pra-pandemi. Sehingga, kebijakan dukungan intensif PPnBM diperpanjang.

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 21 dapat diakses di sini.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor Secara Online, Mudah dan Cepat

Mengenal PPnBM

Melansir pemberitaan sebelumnya, PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN (PPN dan PPnBM).

Sehingga, dalam pengertian PPnBm, pajak ini bukan pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

Apabila pajak PPN dipungut di setiap lini transaksi atau dikenakan setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka pajak PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut satu kali saja.

Tarif PPnBM dikenakan saat impor barang kena pajak (BKP), yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menjadi produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.

Baca juga: Syarat Dapat DP Rumah 0 Persen

Adapun PPN merupakan pajak tidak langsung dikarenakan langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung konsumen atau pembali.

Sedangkan PPnBM merupakan pajak yang disetorkan produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, sebab pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.

Pihak penjual yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM, dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

PPnBM adalah pajak yang digunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif mempunyai kemampuan daya beli yang besar, sehingga menciptakan keseimbangan pajak karena pajak PPnBM tak menyasar masyarakat dengan pendapatan rendah.

Tarif PPnBM juga digunakan untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat dari barang yang tergolong mewah dan melindungi produsen dalam negeri dari serbuan BPK mewah impor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi