Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polusi udara terlihat di langit Ibu Kota Jakarta, Selasa (8/6/2021). Melalui platform pengukur kualitas udara Iqair.com yang merilis kualitas udara, Jakarta masuk 10 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan menempati urutan ke 4.
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 terkait polusi udara Jakarta.

Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Koalisi Warga meminta para tergugat untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan gugatan tersebut, lima pejabat negara divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi, Menteri hingga Gubernur Divonis Bersalah Soal Polusi Udara di Jakarta

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (16/9/2021), majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuhnya.

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan (Menkes) selaku Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Disebut Tinggi Saat Dini Hari, Apa Penyebab dan Bagaimana Antisipasinya?

Majelis hakim juga menghukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai.

Hal itu nantinya akan digunakan sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Majelis hakim juga memberi hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap warganya terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta juga diminta memberikan sanksi kepada setiap warga yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Gubernur DKI Jakarta pun harus menyebarluaskan informasi mengenai pengawasan dan penjatuhan sanksi terkait pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Baca juga: Apakah Polusi Udara Berpengaruh dengan Keparahan Pasien Covid-19?

"Menghukum Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar hakim.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menilai putusan yang diambil hakim itu sudah tepat dan bijaksana.

Mengingat, berdasarkan proses pembuktian di persidangan, pemerintah sudah sangat jelas telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.

Ayu mengatakan, pihak tergugat seharusnya bisa menerima kekalahan dengan bijaksana setelah adanya putusan ini.

"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," ujar Ayu.

(Penulis: Ihsanuddin | Editor: Irfan Maullana)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi