Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Segera Terbit Aturan Ganjil Genap di Banyak Kawasan Wisata

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Yogi Rachman
Petugas Polres Metro Jakarta Timur dan Sudin Perhubungan berjaga di pos ganjil-genap Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). ANTARA/Yogi Rachman
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya. Penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata dilakukan agar mencegah adanya kepadatan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Peraturan ganjil genap juga berdasarkan dengan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” ujar Budi dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Berbagai Kawasan Wisata

Budi mengatakan, ditengah tren penurunan kasus Covid-19, kerumunan atau kepadatan yang berpotensi mengganggu tren tersebut, sehingga perlu meminimalisir keberadaannya.

“Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemi,” ujarnya.

Beberapa daerah sudah menerapkan ganjil genap sejak beberapa pekan lalu, namun masih terjadi kepadatan di sejumlah wilayah.

Menurut Budi, salah satunya kemacetan terjadi di kawasan Puncak sehinggga menjadi masalah dalam beberapa pekan terakhir.

Ia menilai masalah ini terjadi karena Puncak adalah salah satu tempat pilihan bagi warga di sekitar Jabodetabek untuk berlibur ke tempat wisata yang ada di sana.

"Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," ucap Budi.

(Sumber: Kompas.com Penulis Rully R. Ramli | Editor Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi