Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan untuk Perusahaan, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
ITDC
Penerapan aplikasi PeduliLindungi di The Nusa Dua Bali
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Perusahaan bisa mengajukan jika ingin mensyaratkan penerapan PeduliLindungi di area perkantoran.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu hal penting dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.

Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. 

Pengguna aplikasi ini melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel. Kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [HOAKS] Aplikasi PeduliLindungi Disebut Buatan Singapura

Panduan pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk perusahaan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, ada ketentuan bagi perusahaan yang ingin menerapkan syarat Pedulilindungi di area perkantorannya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan dapat mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Perusahaan yang membutuhkan QR Code Pedulilindungi dapat mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/9/2021).

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran.

Berikut langkah pendaftaran untuk mendapatkan QR Code Pedulilindungi khusus gedung perkantoran:

1. Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran yang berisi:

Data tersebut berasal dari koordinator penanggung jawab/penanggungjawab atas QR Code Pedulilindungi pada kantor yang melakukan permohonan.

2. Mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kepala pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI melalui e-mail: registrasi.qrpl@kemkes.go.id.

3. Mengikuti prosedur pengisian data lokasi dan pencetakan QR Code sesuai instruksi pada e-mail jawaban dari Kementerian Kesehatan terhadap surat permohonan QR Code tersebut.

"Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat e-mail," ujar Dedy.

Selanjutnya, perusahaan cukup mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

Menurut Dedy, tidak ada syarat khusus/tertentu bagi perusahaan yang ingin mengajukan QR Code Pedulilindungi.

Contoh Surat Permohonan

Berikut contoh penulisan surat permohonan QR Code Pedulilindungi.

Nomor Surat:
Tanggal:

Kepada Yth.,
Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan wilayah kerja/perkantoran kami PT..../instansi ...., bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Pedulilindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk lokasi Gedung perkantoran kami.

Adapun koordinator penanggungjawab dalam pendistribusian QR Code Pedulilindungi di lokasi gedung perkantoran kami adalah:

Nama:
Jabatan:
Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Pedulilindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami, 

Selain sebagai screening, PeduliLindungi juga akan dimanfaatkan sebagai tracing bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Jika ada seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetapi terdeteksi berusaha memasuki tempat umum, maka orang tersebut akan dibawa ke tempat isolasi terpusat. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi