Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PKpix
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Bagaimana cara mengecek pinjol legal? Simak 3 cara berikut ini! 

1. Website OJK

Anda bisa mengecek status legalitas pinjmana online melalui website OJK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.

Untuk itu, sebelum memberikan data diri atau melakukan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin.

Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

  1. Akses laman OJK di alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau klik di sini
  2. Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah, atau
  3. Ketik "Financial Technology - P2P Lending OJK" di mesin pencarian, lalu klik situs web OJK yang muncul di laman hasil.

Baca juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Ketiga cara tersebut akan menghubungkan Anda ke daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Ada tautan daftar pinjol yang disusun berdasarkan tanggal pemberian izin.

Untuk mengecek pinjol terdaftar atau tidak, maka ketik nama pinjol yang ingin dicari di kolom pencarian. Kolom tersebut terletak di bagian bawah, kemudian klik cari.

Setelah itu, akan muncul tautan penyelenggara pinjol berdasarkan tanggal pemberian izinnya. Klik tautan tersebut dan cek apakah nama pinjol yang dicari ada dalam daftar tersebut.

Adapun hingga 8 September 2021, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sejauh ini sebanyak 107 penyelenggara.

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

3. Telepon 157 atau e-mail

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Melalui saluran pengaduan ini, masyarakat juga bisa bertanya mengenai legalitas suatu penyedia pinjol.

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Selain mengecek legalitas pinjol, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau pelaporan pinjol ilegal.

Akan tetapi, jika yang dilaporkan termasuk dalam tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam, seperti diberitakan Kompas.com, 21 Juni 2021.

Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?

Risiko pinjol ilegal

Tongam mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan. Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman. Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, 18 Mei 2021.

Berikut risiko jika terjerat pinjol ilegal:

  • Secara materiil, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.
  • Secara imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah mengutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
  • Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
  • Memiliki bunga yang tinggi
  • Jangka waktu pinjaman tidak jelas
  • Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
  • Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
  • Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Diduga dari Pinjol, Ini Kata OJK

(Sumber: KOMPAS.com/Dandy Bayu Bramasta, Fika Nurul Ulya, Conney Stephanie | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Bambang P. Jatmiko, Oik Yusuf) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi