Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya di Dua Bandara, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang,
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara untuk mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu.

Dua bandara yang melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Vaksin Jadi Syarat Perjalanan KA, Bagaimana Nasib Mereka yang Tidak Bisa Vaksin?

Prosedur dan syarat kedatangan penumpang

Selain pelaku perjalanan berstatus warga negara asing (WNA), aturan perjalanan internasional juga berlaku bagi para pekerja migran asal Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Berikut prosedur dan syarat kedatangan penumbang internasional di bandara:

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Wajib karantina

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia:

Sebaran varian Mu

Pada 30 Agustus 2021, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menambahkan varian virus corona B.1.621 atau varian Mu ke dalam variant of Interest (VoI).

Varian ini pertama kali terdeteksi di Kolombia pada Januari 2021, dan telah terdeteksi di 39 negara lainnya.

Melansir The Guardian, Rabu (2/9/2021), varian ini dikhawatirkan kebal terhadap orang yang sebelumnya sudah divaksinasi.

Sebanyak 32 kasus Covid-19 dengan varian Mu telah terdeteksi di Inggris. Dalam laporan PHE pada Juli, sebagian besar kasus varian Mu yang ditemukan di London terjadi pada mereka yang berusia 20-an.

Beberapa dari mereka yang dites positif Mu telah menerima satu atau dua dosis vaksin Covid-19.

Sejauh ini, kasus Covid-19 akibat varian Mu juga terdeteksi di beberapa wilayah, seperti Amerika Selatan, Inggris, Eropa, AS, dan Hong Kong.

Meski demikian, belum ada larangan khusus untuk kedatangan perjalanan internasional dari negara-negara tersebut.

"Untuk pelarangan penerbangan dari negata tertentu tidak diatur dalam SE Kemenhub," kata staf Humas Kemenhub Ridho Dwi Laksono kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi