Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank Tanpa Antre

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi bantuan sosial, ilustrasi BLT UMKM (Dok. Shutterstock)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).

Diberitakan Kompas.com, Senin (20/9/2021) BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta telah disalurkan kepada 12,7 juta penerima dengan total penyaluran Rp 15,24 triliun.

Adapun target penerima BLT adalah 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Indihome Alami Ganggguan, Apakah Konsumen Bisa Dapat Kompensasi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengeklaim bahwa program BLT UMKM telah disalurkan tepat sasaran dan juga bermanfaat.

Ia mengatakan, hal tersebut tercermin dari data survei yang dilakukan pada bulan Mei 2021.

"Dari data tersebut ada 99,4 persen penerima BPUM adalah usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 300 juta dan ada 98,9 persen bantuan digunakan untuk keperluan usaha dengan nilai rata-rata Rp 1,7 juta," ujar Teten, dalam webinar yang digelar 7 September 2021.

Cara mencairkan BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com, 11 September 2021, Berikut cara mencairkan BLT UMKM di BRI:

Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Gempa M 7,6 di Taiwan Tewaskan 2.400 Orang

 

Syarat penerima BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com, 5 Agustus 2021, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria, mengatakan, bantuan tahun ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BLT UMKM.

Eddy mengatakan, syarat penerima BLT UMKM masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Berikut syarat-syaratnya:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Belum pernah menerima BPUM
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Untuk pengajuan, mereka yang memenuhi syarat itu bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Baca juga: Ramai soal Mesin ATM Pecahan Rp 20.000, Masih Ada Berapa Jumlahnya?

(Sumber: Kompas.com/Elsa Catriana, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Yoga Sukmana, Inggried Dwi Wedhaswary, Farid Assifa)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Bantuan UMKM dan Pesan Antrean Secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi