KOMPAS.com - Bioskop boleh dibuka di daerah PPKM lebel 2 dan 3 dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (20/9/2021).
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut, melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Masuk Bioskop Selama PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober
Aturan terbaru masuk bioskop
Aturan masuk bioskop untuk daerah PPKM level 3 dan 2, tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Berikut aturan masuk bioskop periode PPKM 21 September hingga 4 Oktober 2021:
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kategori kuning boleh masuk
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital penyebaran Covid-19.
Masyarakat wajib melakukan pemindaian quick response code (QR Code) menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau mengakses suatu fasilitas publik.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Larang Anak di Bawah 12 Tahun ke Bioskop
Setelah QR Code dipindai, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah pengunjung diperbolehkan masuk mal atau tidak. Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.
Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Sementara warna kuning berarti pengguna sudah mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.
"Kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan kuning," tutur Luhut.
Pengguna dengan status QR Code warna hijau dan kuning dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan memasuki bioskop.
Baca juga: Aturan Terbaru dan Daftar Lengkap Level Daerah PPKM
Penyesuaian aturan
Luhut mengatakan, pemerintah tidak akan membuat penyesuaian atau perubahan yang drastis.
Hal ini mengingat sebaran infeksi virus corona masih belum sepenuhnya tertangani dengan baik. Pihaknya meminta masyarakat agar jangan lemah.
"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drasitis, saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia, untuk hal ini," kata dia.
Menurut Luhut, pencapaian Indonesia saat ini bukanlah euforia yang harus dirayakan.
Sebab menurut dia, kelengahan sekecil apa pun dapat memicu peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan.
"Pastinya akan melakukan pengetatan kembali," imbuh Luhut.
Baca juga: [POPULER TREN] 5 Fakta Indihome dan Telkomsel Gangguan | PPKM Diperpanjang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.