Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pinjaman online saat ini sedang marak dan terus bertambah jumlahnya. 

Namun sebagai nasabah yang penting diperhatikan adalah memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol).

Hal itu agar tidak terjebak pinjol ilegal yang berujung merugikan nasabah.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Bagaimana cara mengecek pinjol legal? 

Simak cara mengeceknya dalam infografik berikut ini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi