Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik dan Internasional Selama PPKM

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Voo qqq
Penumpang di kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta harus melalui 9 check point sebelum bisa leluasa memasuki wilayah Indonesia.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Syarat perjalanan bagi penumpang pesawat masih diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara demi mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.

"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober, Ini Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat selama PPKM:

Syarat penumpang pesawat

Prosedur kedatangan penumpang pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Aturan ini berlaku bagi berstatus warga negara asing (WNA), warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2

 

Aturan penumpang pesawat domestik

Adapun untuk perjalanan pesawat domestik, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
  • Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Ketentuan karantina penumpang

Bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:

  • Waktu karantina

Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA.

Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.

  • Biaya karantina

Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

  • Tes RT-PCR ulang

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.

Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.

Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank Tanpa Antre

 

Akan tetapi, apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Adapun bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi penumpang WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, seperti Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban biaya.

Kewajiban karantina dikecualikan terhadap penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pembukaan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi