KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 14 hari.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.
Pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.
Aturan pelaksanaan PPKM sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Lantas, bagaimana aturan hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM?
Baca juga: Terbaru, Daftar Lengkap Daerah Level 3 dan 2 PPKM Jawa-Bali
Aturan penyelenggaraan hajatan
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.
Berikut aturannya:
PPKM Level 3
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 2
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat;
Baca juga: Mengenal Festival Mooncake, Perayaan Kue Bulan Masyarakat Tionghoa
Aturan PPKM terbaru
Pada PPKM 21 September hingga 4 Oktober ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan terbaru, yakni:
- Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
- Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.