Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diizinkan di PPKM Level 2-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan

Baca di App
Lihat Foto
Dok Plataran Canggu Bali
Plataran Canggu Bali menyediakan venue pernikahan dengan keindahan hutan mini yang tenang.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 14 hari.

Perpanjangan tersebut berlaku mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.

Pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.

Aturan pelaksanaan PPKM sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Lantas, bagaimana aturan hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terbaru, Daftar Lengkap Daerah Level 3 dan 2 PPKM Jawa-Bali

Aturan penyelenggaraan hajatan

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Berikut aturannya:

PPKM Level 3

PPKM Level 2

Baca juga: Mengenal Festival Mooncake, Perayaan Kue Bulan Masyarakat Tionghoa

Aturan PPKM terbaru

Pada PPKM 21 September hingga 4 Oktober ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan terbaru, yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi