Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Lolos Tidaknya Prakerja Gelombang 21

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
Tangkapan layar notifikasi dashboard tanda lolos dan tidak lolos Prakerja.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran peserta untuk Kartu Prakerja gelombang 21 sudah ditutup pada Minggu (19/8/2021) pukul 23.59 WIB.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pengumuman akan dilakukan begitu proses verifikasi, salah satunya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) selesai dilakukan.

"Kami masih dalam proses verifikasi NIK dan lain-lain. Nanti saya kabari jadwal pengumumannya," ujar Louisa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/9/2021) pagi.

Kendati belum diketahui kapan Kartu Prakerja gelombang 21 akan diumumkan, ada baiknya untuk terlebih dahulu mengetahui cara mengecek kelolosannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Cara mengecek lolos tidaknya Prakerja

Terdapat dua cara mengecek kelolosan Prakerja, yaitu melalui SMS atau memantau lewat dashboard. Apa saja?

1. Dashboard Prakerja

Cara pertama untuk mengecek lolos atau tidaknya menjadi peserta Prakerja gelombang 21, dapat secara berkala mengecek dashboard pada laman Prakerja dengan login menggunakan akun masing-masing.

Jika dinyatakan lolos, nomor Kartu Prakerja akan tertera dan muncul status saldo pada dashboard akun.

Sedangkan jika tidak lolos, akan mendapatkan notifikasi pada dashboard dengan keterangan "Kamu Belum Berhasil".

Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital

Adapun untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja, kamu perlu menonton 3 video yang telah disediakan.

Sejatinya, video tersebut berisi informasi dasar mengenai Kartu Prakerja, mulai dari mengenali tantangan di dunia kerja sampai penjelasan manfaat Kartu Prakerja.

"Kamu juga tidak dapat menutup video jika belum selesai menonton atau mempercepat laju video. Apabila kamu mengalami kendala saat menonton video, kamu dapat menghubungi kami di Formulir Pengaduan," tulis laman Prakerja.

Baca juga: Prakerja Gelombang 21 Sudah Ditutup, Adakah Gelombang Berikutnya?

2. SMS

Selain melalui dashboard, kamu bisa mengecek melalui SMS.

Biasanya, pelaksana Prakerja akan mengirimkan notifikasi melalui SMS kepada peserta yang dinyatakan lolos.

Pemberitahuan SMS ini dikirimkan ke nomor telepon yang didaftarkan saat membuat akun. Jadi, pastikan nomor yang kamu masukkan ketika mendaftar telah benar dan masih aktif.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi masing-masing gelombang.

Jika pendaftar mendapatkan pemberitahuan lolos, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk yang ada.

Namun jika tidak lolos, jangan berkecil hati. Kamu bisa mengikuti pendaftaran gelombang selanjutnya.

"Kamu tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang. Jangan berkecil hati, kamu masih bisa memilih Gelombang berikutnya," tulis Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Pendaftar dari Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos!

Golongan yang tidak akan lolos Prakerja

  • Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya
  • Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
  • Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait
  • Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Louisa juga membenarkan adanya golongan yang tidak akan lolos saat mendaftar Prakerja tersebut.

"Betul sekali," ujar Louisa saat dihubungi Kompas.com, 4 Agustus 2021.

Dijelaskan dalam menu "Tanya Jawab: Siapa saja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?" pada laman prakerja.go.id, satu KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sehingga, pastikan lagi kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Pendaftar dari Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos!

Apakah harus menganggur?

Jawabannya tidak.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
  • Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca juga: 5 Penyebab Tak Lolos Program Kartu Prakerja

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Peserta yang Tidak Akan Lolos kartu Prakerja Tahun 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi