Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Syaratnya Menurut Satgas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ach. Fawaidi
Salah seorang penunjang mall di beachwalk Bali saat melalui proses pemeriksaan oleh petugas di pintu masuk mall.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Salah satu penyesuaian aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah diperbolehkannya anak berusia di bawah 12 tahun masuk mal.

Hal itu seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sewaktu pengumuman perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” kata dia.

Baca juga: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, tidak semua daerah menerapkan uji coba ini. Anak boleh masuk mal hanya di empat wilayah berikut ini:

  1. DKI Jakarta
  2. Kota Bandung
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kota Surabaya.

Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Baca juga: Cara Pakai PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum

Syarat masuk mal untuk anak berusia di bawah 12 tahun

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang melibatkan anak dan orang tuanya.

Saat ini anak-anak di bawah 12 tahun di Indonesia belum bisa menerima vaksin. Sehingga syarat masuk mal bagi anak adalah kedua orang tuanya wajib sudah divaksin.

"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Adapun yang dimaksud warna hijau adalah seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Selain itu, lanjutnya, kondisi anak harus sehat.

Protokol kesehatan selama di dalam mal harus diterapkan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Anak harus didampingi orangtua

Ketika masuk mal anak dan orang tuanya harus beriringan atau bersama-sama. Begitu pula saat keluar dari mal.

"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," katanya lagi.

Sementara itu, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, syarat masuk mal bagi anak di bawah 12 tahun adalah didampingi orang tua.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," tulis salah satu ketentuan dalam Inmendagri 43/2021.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Di wilayah level 3 dan level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.

Namun belum semua daerah siap untuk menerapkan ketentuan anak di bawah 12 tahun masuk mal. Bandung salah satunya.

Baca juga: Cara Cek Lolos Tidaknya Prakerja Gelombang 21

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru untuk memasukkan poin anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Inmendagrinya baru datang, saya minta Kepala Bagian Hukum untuk mempersiapkan (Perwal) untuk segera menyesuaikan," ujar Ema kepada Kompas.com, Selasa ( 21/9/2021).

Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Pulau Jawa dan Status Level Terbarunya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi