Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link, Daftar Peserta, dan Jadwal SKD CPNS 2021 Kemendikbud Ristek di 24 Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
cpns.kemdikbud.go.id
Kemendikbud Ristek mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian SKD di titik lokasi mandiri dan kantor regional/unit pelaksana teknis (UPT) pada 24 provinsi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Kemendikbud Ristek mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian SKD di titik lokasi mandiri dan kantor regional/unit pelaksana teknis (UPT) pada 24 provinsi.

Hal itu sesuai pengumuman yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek bernomor 63050/A.A3/KP.01.00/2021 pada Senin (20/9/2021).

Ketentuan terkait materi SKD, sistem kelulusan, pelaksanaan SKD, dan ketentuan lain tetap mengacu pada pengumuman bernomor 59520/A.A3/KP.01.00/2021 yang dikeluarkan 7 September 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Link Mengecek Nilai Hasil SKD CPNS 2021 dan Passing Grade SKD CPNS

Link daftar peserta dan titik lokasi SKD 24 provinsi

Berikut rinciannya:

  1. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Aceh
  2. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Banten
  3. Pengumuman Jadwal SKD Tilok D.I Yogyakarta
  4. Pengumuman Jadwal SKD Tilok DKI Jakarta (Pusdiklat Pegawai Kemdikbudristek)
  5. Pengumuman Jadwal SKD Tilok DKI Jakarta (Universitas Gunadarma)
  6. Pengumuman Jadwal SKD Tilok DKI Jakarta (UPN Veteran Jakarta)
  7. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jambi
  8. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Barat (Universitas Siliwangi)
  9. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Barat (Universitas Singaperbangsa Karawang)
  10. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Barat (Universitas Widyatama)
  11. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Tengah
  12. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Barat
  13. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Selatan
  14. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Tengah
  15. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Timur
  16. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Utara
  17. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kepulauan Bangka Belitung
  18. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kepulauan Riau
  19. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Lampung
  20. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Nusa Tenggara Barat
  21. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Nusa Tenggara Timur
  22. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Riau
  23. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Selatan
  24. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Tengah
  25. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Tenggara
  26. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Utara
  27. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sumatera Barat
  28. Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sumatera Selatan

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

Syarat SKD CPNS Kemendikbud Ristek

Materi SKD yang diujikan terdiri atas:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia
  • Tes Intelegensia Umum (TIU), meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP), meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Dalam pengumuman juga dituliskan sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta.

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021

Sementara itu, dituliskan bahwa peserta SKD Kemendikbud Ristek wajib membawa sejumlah dokumen seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli (jika fotokopi dilegalisir) atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri untuk seleksi di luar
  2. Kartu peserta ujian seleksi CASN yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id.
  3. Formulir deklarasi sehat
  4. Hasil swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
  5. Peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi yang tidak bisa divaksin, membawa surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan peserta tak bisa divaksin sebab tertentu
  6. Pensil kayu, bukan pensil mekanik.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: Apakah Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Ketentuannya!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi