Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal!

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PEMKOT SURABAYA
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, mulai hari ini, Selasa (21/9/2021) anak-anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdangangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya, ialah Kota Surabaya.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM periode ini, terdapat penyesuaian aktivitas masyarakat di ruang publik, salah satunya terkait pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.

Salah satu penyesuaiannya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke mal.

Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, bioskop kembali dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM Level 3 dan Level 2, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi

Syarat anak 12 tahun masuk mal

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan sejumlah syarat anak 12 tahun boleh masuk mal. 

Berikut syarat-syarat dan prosedurnya: 

  1. Anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki mal atau pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orangtua.
  2. Orangtua dari anak tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan status warna hijau.
  3. Anak tidak bergejala Covid-19 dan mempunyai suhu tubuh normal.
  4. Saat memasuki pusat perbelanjaan atau mal, dapat dilakukan berriringan dan melakukan check-in secara bersamaan.
  5. Untuk prokes harus diterapkan secara ketat, dan setelah keluar dari mal atau pusat perbelanjaan dapat melakukan check-out pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

 

Lihat Foto
ITDC
Penerapan aplikasi PeduliLindungi di The Nusa Dua Bali

Cara scan QR code

Tempat publik yang meminta check-in atau check-out via aplikasi PeduliLindungi akan menyediakan barcode atau kode batang di akses pintu masuk dan keluar.

Berikut cara scan barcode untuk masuk mal:

  1. Setelah mengunduh dan mempunyai akun PeduliLindungi, masyarakat dapat memilih menu “Scan QR Code”.
  2. Arahkan kamera tepat ke kode batang yang tersedia dipusat perbelanjaan tersebut.
  3. Jika berhasil, akan ada notifikasi “Check-In Berhasil”, lengkap dengan nama lengkap, NIK, lokasi check-in, tanggal dan waktu check-in, hingga kategori aktivitasnya.
  4. Apabila akan keluar dari tempat tersebut, masyarakat cukup menekan tombol “Check-Out” yang tersedia di aplikasi.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Tidak Bisa Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

Arti warna aplikasi PeduliLindungi

Hitam

Pengunjung tempat publik yang mendapatkan barcode berwarna hitam berarti dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

Sehingga, kelompok ini tak diperbolehkan memasuki fasilitas publik.

Jika pengunjung kategori ini memaksa masuk tempat umum, maka akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Merah

Notifikasi berwarna merah artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19, yang bisa berarti pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.

Seseorang dengan status warna ini tidak diperkenankan memasuki tempat umum.

Kuning atau oranye

Warna kuning atau oranye berarti pengunjung telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kelompok ini diperbolehkan masuk ke ruang publik, setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Untuk pengunjung tempat publik dengan barcode warna kuning atau oranye wajib sangat ketat menerapkan protokol kesehatan.

Hijau

Notifikasi warna hijau berstatus aman, yaitu pengunjung telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diizinkan mengakses fasilitas umum.

Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Hijau, Kuning, dan merah di Aplikasi Peduli Lindungi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi