Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah dengan total Rp 1 juta untuk para pekerja masih terus disalurkan pemerintah pada bulan September ini.

Penyaluran subsidi upah Rp 1 juta ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.

Pencairan subsidi upah melalui rekening kolektif diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

Baca juga: Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair ke 2,3 Juta Rekening Kolektif Pekerja, Coba Cek!

Bagaimana cara mengecek status subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek status subsidi upah untuk rekening kolektif

Ada 5 langkah pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id 2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat 4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi 5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca juga: Penyebab Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

Arti tiga status penerima subsidi upah Rp 1 juta

Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Apa saja ketiga status itu?

1. Status "Calon" Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi