Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000, Ini Lokasinya

Baca di App
Lihat Foto
dok. PT Kereta Api Indonesia
Calon penumpang kereta api jarak jauh sedang melakukan rapid test antigen di stasiun (dok. PT Kereta Api Indonesia).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen di stasiun-stasiun dari Rp 85.000 menjadi Rp 45.000.

Tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat, 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia menjelaskan rapid test antigen adalah salah satu syarat melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Daftar stasiun yang melayani rapid test antigen

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen adalah:

  1. Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bekasi
  4. Cikampek
  5. Karawang
  6. Bandung
  7. Kiaracondong
  8. Tasikmalaya
  9. Banjar
  10. Cimahi
  11. Cirebon
  12. Cirebon Prujakan
  13. Jatibarang
  14. Brebes
  15. Semarang Poncol
  16. Semarang Tawang
  17. Tegal
  18. Pekalongan
  19. Cepu
  20. Purwokerto
  21. Kroya
  22. Kutoarjo
  23. Kebumen
  24. Sidareja
  25. Gombong
  26. Yogyakarta
  27. Lempuyangan
  28. Solo Balapan
  29. Klaten
  30. Purwosari
  31. Wates
  32. Madiun
  33. Blitar
  34. Jombang
  35. Kedir
  36. Kertosono
  37. Tulungagung
  38. Nganjuk
  39. Surabaya Gubeng
  40. Surabaya Pasar Turi
  41. Malang
  42. Sidoarjo
  43. Mojokerto
  44. Bojonegoro
  45. Lamongan
  46. Jember
  47. Ketapang
  48. Banyuwangi
  49. Rogojampi
  50. Probolinggo
  51. Kalisetail
  52. Medan
  53. Kisaran
  54. Tanjung Balai
  55. Kertapati
  56. Lahat
  57. Lubuk Linggau
  58. Prabumulih
  59. Muara Enim
  60. Tebing Tinggi
  61. Tanjungkarang
  62. Martapura
  63. Kotabumi
  64. Baturaja.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Joni mengatakan, tidak semua orang boleh melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun.

Pemeriksaan, imbuhnya hanya untuk orang yang memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Diketahui, sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun.

Joni menjelaskan, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Syarat penumpang kereta PT KAI

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Saat disinggung terkait pelanggan KAI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Jongi mengatakan, penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat lain untuk naik kereta adalah pelanggan KAI harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

Lalu pelanggan KAI diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.

Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Tiket Kereta di Masa PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi