KOMPAS.com - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah, Rabu (22/9/2021).
Keputusan itu diumumkan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Jumlah tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Penjelasan Pemerintah soal Digesernya Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus
Aturan cuti bersama 2022
Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (22/9/2021), Muhadjir mengatakan, terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional
Muhadjir menambahkan, aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh Kemenpan-RB.
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, tahun ini dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib
Kedua hari libur itu adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Adapun hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021) berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.