KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, Rabu (22/9/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Turut dihadiri juga oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Seperti diberitakan Kompas.com Kamis (23/9/2021), kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, untuk tahun 2022, total ada 16 hari libur nasional.
”Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).
Daftar hari libur nasional 2022
Berikut 16 hari libur nasional di tahun 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama 2022
Sementara itu, untuk cuti bersama tahun 2002, Muhadjir mengatakan, akan disesuaikan dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Lebih lanjut Muhadjir menuturkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PAN-RB.
Muhadjir berharap agar pandemi sudah teratasi dengan baik tahun depan sehingga cuti bersama dapat direalisasikan.
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelas Muhadjir.
(Sumber:Kompas.com/Wahyuni Sahara | Editor: Wahyuni Sahara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.