Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS.
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Peraturan ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi calon PNS (CPNS).

Baca juga: Bolos Bisa Dipecat, Ini Daftar Hukuman Baru bagi PNS Tak Disiplin

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa hal yang diatur dalam PP terbaru mengenai disiplin PNS ini adalah kewajiban serta larangan bagi PNS, serta hukuman atau sanksi bagi PNS yang melanggar aturan.

Untuk sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin, dibagi menjadi tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat.

Berikut rinciannya:

Sanksi ringan

Sanksi sedang

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Sanksi berat

Pelanggaran netralitas

Tidak hanya mengatur mengenai hukuman PNS bolos kerja, terdapat juga mengenai aturan hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, yakni PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Pelanggaran akan kategori ini akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat. Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS.

Sedangkan hukuman disiplin berat diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan seperti

  1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
  2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
  5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

(Sumber:Kompas.com/Mela Arnani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi