Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif

Baca di App
Lihat Foto
Kemnaker
Tangkapan layar laman Kemnaker tanda Anda ditetapkan menjadi penerima BSU
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah dicairkan kepada 4.611.816 rekening pekerja/buruh.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.301.976 sudah ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening himbara.

Sementara sebanyak 2.309.840 penerima melakukan pembukaan rekening secara kolektif oleh pemerintah.

BSU tahap 4 masih disalurkan pada Bulan September

Keterangan resmi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan tetap berkolaborasi dengan bank Himbara terkait pencairan BSU, Minggu (19/9/2021).

Pada bulan September ini, penyaluran BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

Penerima dapat memproses aktivasi rekening baru dilakukan di perusahaan, sementara pihak bank penyalur mendatangi perusahaan untuk aktivitasi rekening baru.

Dengan demikian, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima subsidi upah tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ida.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Status Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif

Cek status BSU bagi rekening kolektif

Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan, tidak hanya pemilik rekening Himbara, pekerja/buruh yang dibuatkan rekening kolektif juga dapat mengecek status calon penerima BSU.

"Bisa dicek di situs bsu.kemnaker.go.id. Nanti di profil ada pemberitahuannya," ujar Rintoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Cara pengecekan juga sama seperti sebelumnya. Berikut langkah pengecekan status bantuan subsidi upah:

Arti status pemberitahuan rekening

Ada 3 status yang ada di sistem penyaluran BSU 2021.

Status ini menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU. Berikut rinciannya:

Status "Calon"

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Status "Penetapan"

Baca juga: Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair ke 2,3 Juta Rekening Kolektif Pekerja, Coba Cek!

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Beberapa hal penting

Penyaluran subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun 2020 karena adanya persyaratan yang berbeda.

Berikut mekanisme penyaluran BSU 2021:

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
  4. Proses penyaluran oleh bank penyalur
  5. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
  6. Baca juga: Kemenaker Ungkap 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

Selain itu, Kemnaker memberikan catatan bahwa menerima bantuan subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya.

Bagi penerima Program Kartu Prakerja, Program Kelurga Harapan (PKH) , dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa mendapatkan BSU.

(Sumber: Kompas.com Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Inggried Dwi Wedhaswary)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi