KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah dicairkan kepada 4.611.816 rekening pekerja/buruh.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.301.976 sudah ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening himbara.
Sementara sebanyak 2.309.840 penerima melakukan pembukaan rekening secara kolektif oleh pemerintah.
BSU tahap 4 masih disalurkan pada Bulan September
Keterangan resmi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan tetap berkolaborasi dengan bank Himbara terkait pencairan BSU, Minggu (19/9/2021).
Pada bulan September ini, penyaluran BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol).
Ia menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
Penerima dapat memproses aktivasi rekening baru dilakukan di perusahaan, sementara pihak bank penyalur mendatangi perusahaan untuk aktivitasi rekening baru.
Dengan demikian, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima subsidi upah tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.
“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ida.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Status Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif
Cek status BSU bagi rekening kolektif
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan, tidak hanya pemilik rekening Himbara, pekerja/buruh yang dibuatkan rekening kolektif juga dapat mengecek status calon penerima BSU.
"Bisa dicek di situs bsu.kemnaker.go.id. Nanti di profil ada pemberitahuannya," ujar Rintoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Cara pengecekan juga sama seperti sebelumnya. Berikut langkah pengecekan status bantuan subsidi upah:
- Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
- Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, cek pemberitahuan yang nantinya akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.
Arti status pemberitahuan rekening
Ada 3 status yang ada di sistem penyaluran BSU 2021.
Status ini menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU. Berikut rinciannya:
Status "Calon"Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Status "Penetapan"Baca juga: Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair ke 2,3 Juta Rekening Kolektif Pekerja, Coba Cek!
Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Status "Penyaluran"Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
Beberapa hal penting
Penyaluran subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun 2020 karena adanya persyaratan yang berbeda.
Berikut mekanisme penyaluran BSU 2021:
- Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
- BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
- Proses penyaluran oleh bank penyalur
- BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
- Baca juga: Kemenaker Ungkap 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Selain itu, Kemnaker memberikan catatan bahwa menerima bantuan subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya.
Bagi penerima Program Kartu Prakerja, Program Kelurga Harapan (PKH) , dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa mendapatkan BSU.
(Sumber: Kompas.com Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.