Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi: Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (5/5/2021).
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta resmi diterapkan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.

Prosedur baru itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (19/9/2021), Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y Gandoz mengatakan, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat rute internasional.

“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Gandoz.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” imbuhnya.

Baca juga: Simak, Prosedur SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Positif Covid-19

,Para stakeholder Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional sejak 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soetta telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru tersebut.

Para stakeholder yang dimaksud antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.

“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Agus.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, semua personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya di Dua Bandara, Ini Alasannya

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP), Darmawali Handoko mengingatkan kepada semua penumpang internasional agat menjalani protokol kesehatan.

“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali.

Board of Airlines Representative Indonesia (Barindo) juga mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

Checkpoint penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta

6 checkpoint kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, yakni:

Checkpoint 1

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta akan menuju area holding setelah turun dari pesawat.

Baca juga: Benarkah Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali Sudah Dibuka?

Nantinya akan dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah).

Selain itu juga akan ada pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang tidak terkait kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Checkpoint 2

Setelah itu, penumpang akan menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan.

Adapun dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021.

Personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina kepada semua pelaku perjalanan.

Checkpoint 3

Selanjutnya, penumpang menjalani tes PCR di bilik yang terletak di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Kereta Bandara YIA Beroperasi September, Ini Tarif dan Rutenya

Layanan tes PCR ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Checkpoint 4

Seluruh penumpang kemudian menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.

Checkpoint 5

Penumpang akan diarahkan menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Pada titik ini, hasil tes PCR penumpang pun akan diberitahukan.

Checkpoint 6

Penumpang menaiki alat transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan ini akan dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi