Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Bisa untuk SKD CPNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
SLAMET WIDODO
Petugas dari dinas kesehatan Tulungagung Jawa Timur, melakukan tes antigen terhadap para CPNS, seusai mengikuti kegiatan latsar di Surabaya, Selasa (15/06/2021).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tidak ada larangan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (2021) untuk melakukan tes antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hasil tes antigen negatif Covid-19 menjadi syarat bagi peserta yang mengikuti SKD CPNS 2021.

Hal itu dikatakan Satya menjawab informasi yang beredar di media sosial bahwa hasil tes antigen dari Puskesmas tidak bisa digunakan untuk keperluan SKD CPNS.

"Tidak ada (larangan). Kalau tes antigen kan 1x24 jam, mungkin kedaluwarsa. Kalau peserta bawa bukti yang valid boleh kok," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Jadwal Lengkap SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, di media sosial, ada yang menanyakan kenapa hasil tes antigen dari puskesmas tidak bisa dipakai untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

"Kenapa hasil Test Antigen di Puskesmas tidak bisa dipakai utk mengikuti tes CPNS???" demikian tulis sebuah akun di Facebook.

Pengunggah mengatakan, ia diarahkan ke klinik yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan rapid test oleh pihak puskesmas.

Satya mengatakan, bisa jadi hasil tes antigen yang dibawa sudah melewati batas ketentuan atau kedaluwarsa.

Selain tes antigen, peserta juga dapat menggunakan hasil swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat mengikuti SKD CPNS 2021.

Syarat lainnya, wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain pada bagian luar (double masker).

Khusus bagi peserta seleksi CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Satya mengingatkan, syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh peserta.

Baca juga: BKN Jadwalkan Ulang SKD CPNS akibat Gangguan Internet Telkom Indihome

Seperti diketahui, tahapan seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap SKD.

Untuk mengikuti tahap berikutnya, peserta SKD harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD. Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD terdiri dari tiga tes yaitu:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. 

Ketentuan ini mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Contohnya, jika suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Bagaimana jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan?

Penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi