Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bandara Juanda Ditutup hingga 31 Desember 2021? Ini Kata Kemenhub

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Beredar unggahan informasi Bandara Juanda ditutup hingga 31 Desember 2021 untuk penerbangan Internasional. Benarkah?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Beredar informasi yang menyebut Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur ditutup untuk penerbangan internasional hingga 31 Desember 2021 di media sosial Tiktok. 

Sehingga dampak penutupan tersebut disebutkan, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang melalui Bandara Juanda harus berganti ke Jakarta. 

Salah satu warganet yang mengunggah informasi tersebut adalah pemilik akun Tiktok dengan akun @bangto1980.

“Bandara juanda ditutup sampai 31 Desember 2021.
Tujuan Jawa Timur alternatif harus ke Jakarta dulu,” ujar akun tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pekerja Migran yang Pulang ke Indonesia Tak Lagi Mendarat di Bandara Juanda, Hanya Bisa Lewat 2 Bandara Ini

Hingga kini unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.336 pengguna dan mendapat lebih dari 158 komentar, serta dibagikan lebih dari 603 kali.

Benarkah Bandara Juanda ditutup untuk penerbangan internasional hingga 31 Desember 2021?

Penjelasan Kemenhub

Saat dihubungi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan tidak pernah ada penyataan terkait penutupan Bandara Juanda hingga tanggal 31 Desember 2021.

"Tidak pernah ada pernyataan itu," ujar Adita dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Pihaknya mengatakan, sejak 17 September 2021 kedatangan internasional memang hanya dilayani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan juga Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. 

Alasan penerbangan internasional hanya di dua bandara yaitu untuk mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu.

Dua bandara yang melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya di Dua Bandara, Ini Alasannya

 Dihubungi terpisah, Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 Tahun 2021, diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi penumpang internasional dan hanya dapat masuk melalui Bandara Soekaro-Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

"Di SE tersebut tidak disebutkan berlaku hingga kapan tapi disebutkan tanggal mulainya yakni 17 September 2021," kata Yuristo.

Pihaknya memastikan, pemberlakuan penutupan penerbangan internasional di bandara mengacu pada SE No 74/2021 dan bukan dari kebijakan lainnya.

Mengenai informasi soal penutupan Bandara Juanda hingga 31 Desember 2021, pihaknya tidak mengetahui sumber informasi tersebut.

"Kami mengacunya pada SE No 74/2021. Di surat edaran tidak disebut hingga kapan kebijakan pemberlakuan pembatasan pintu masuk ini diterapkan," kata dia.

Sampai kapan?

Bandara Juanda tidak melayani penerbangan internasional sejak 17 September 2021.

Namun sampai kapan kebijakan tersebut diberlakukan pihak Kemenhub belum dapat memberikan kepastian. 

Termasuk disinggung soal apakah akan ditutup hingga 31 Desember 2021. 

Adita menyebutkan, kebijakan tersebut setiap minggunya akan selalu dilakukan evaluasi.

“Bisa diperpanjang sewaktu-waktu,” ujar dia.

Meski demikian pihaknya menegaskan penutupan Bandara Juanda maupun bandara-bandara lain selain Bandara Soetta dan Sam Ratulangi hanya dilakukan untuk kedatangan internasional.

“Kalau penerbangan domestik tidak ada penutupan,” ujarnya.

Sementara saat disinggung mengenai nasib WNI yang sudah terlanjur memesan tiket untuk turun di bandara yang ditutup, menurutnya terkait hal tersebut nantinya akan dilakukan penyesuaian oleh maskapai.

“Itu aturan pemerintah dalam rangka mencegah masuknya varian baru. Prioritas adalah kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Baca juga: Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Alasan dibuka hanya dua bandara

Dikutip dari Kompas.com 20 September 2021, sesuai kebijakan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara dua bandara yang melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Sam Ratulangi, Manado.

Adapun kebijakan berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi Covid-19.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Adita.

Adapun sejumlah prosedur dan syarat kedatangan penumpang internasional di bandara yakni:

  • Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
  • Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
  • Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Baca juga: Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Menerima Vaksin Covid-19

 

Wajib karantina

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia:

  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
  • Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.
  • Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, dan bagi penumpang WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, seperti Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban biaya.
  • Kewajiban karantina dikecualikan terhadap penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi