Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Baru-baru ini, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil dari dirinya sebagai pengusaha muda.

Sebelumnya polemik gaji DPR sempat menjadi pusat perhatian publik setelah politisi PDI-P, Krisdayanti mengungkap berapa gaji anggota DPR RI.

Kaesang mengklaim bahwa penghasilan dirinya bisa membeli perusahaan mebel dan pengolahan kayu milik bapaknya.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kompas.com, pada Kamis (23/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka. Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.

Baca juga: Kaesang Sebut Gaji Bapaknya Kecil, Berapa Gaji Presiden RI?

Lantas, berapa gaji presiden RI sebenarnya?

Besaran gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Juga tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji wakil presiden lebih besar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi selain preiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan, untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan MPR.

Hal ini berarti dapat dikatakan, gaji presiden yaitu sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sedangkan gaji wakil presiden sebesar 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.

Sampai saat ini belum ada revisi aturan tersebut, sehingga dari era Presiden Abdurrahman Wahid belum ada kenaikan gaji.

Sama halnya seperti DPR RI, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan selain gaji pokok, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.

Jika dihitung, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan rumah yang disediakan negara dengan perlengkapan, kendaraan dan pengemudinya sekaligus.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Setelah pensiun, preisden dan wakil presiden juga mendapatkan hak pensiun di luar gaji, berupa pensiun pokok 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara tempat tinggal.

Misalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Idris, Ade Miranti Karunia | Editor Muhammad Idris, Bambang P. Jatmiko)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi