KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri ke Indonesia.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona termasuk sebagai langkah antisipasi masuknya virus corona varian V.1.621 atau varian Mu.
Di antara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona Covid-19 varian baru adalah dengan hanya membuka dua bandara untuk menerima kedatangan internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Sam Ratulangi, Manado.
Berikut ini sejumlah tanya jawab seputar kedatangan WNI dan WNA yang akan ke Indonesia dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca juga: Benarkah Bandara Juanda Ditutup hingga 31 Desember 2021? Ini Kata Kemenhub
1. Apakah WNA tak boleh masuk ke Indonesia?
Benar, saat ini pemerintah menghentikan sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan visa saat kedatangan.
Adapun WNA pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku yang bisa masuk ke wilayah Indonesia yakni:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas ;
- Pemegang visa kunjungan;
- Pemegang visa tinggal terbatas;
- Pemegang izin Tinggal dinas;
- Pemegang Izin Tinggal diplomatik
- Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
- Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dan pelintas batas tradisional.
2. Bagaimana protokol kesehatan saat ini?
Protokol kesehatan bagi WNI dan WNA untuk masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, juga harus menginstal aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
Baca juga: Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta
3. Apakah perlu menunjukkan bukti vaksinasi negara asal?
Bagi WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin setelah tiba di Indonesia, setelah selesai karantina dan dilakukan cek PCR kedua.
Untuk WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 kecuali WNA di bawah 12 tahun.
4. Apakah perlu melakukan tes PCR ulang dan karantina?
Bagi WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, akan dilakukan tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali:
- 72 jam sebelum keberangkatan
- 24 jam setelah tiba di Indonesia
- 7 hari setelah tiba atau isolasi di hotel Indonesia.
Saat kedatanagan wajib melakukan karantina selama 8 X 24 jam atau 14 X 24 jam tergantung eskalasi kasus positif negara asal.
Adapun ketentuan karantina yakni:
- Bagi WNI yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa,
- atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar
- negeri karantina dilakukan di Wisma Pademangan bebas biaya (gratis).
- Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan
Setelah karantina 7 hari dilakukan lagi pemeriksaan RT-PCR. Jika negatif maka setelah karantina 8 X 24 jam atau 14X24 jam maka WNI bisa selesai karantina.
Adapun jika positif lagi maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah, sedangkan WNA biya mandiri.
Baca juga: Mulai 24 September, Perjalanan Kereta Gambir-Yogyakarta Hanya 6 Jam
5. Bagaimana jika tak bisa membiayai karantina mandiri?
Apabila WNA tak bisa membiayai karantina mandiri maka Pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban.