KOMPAS.com - Harga tarif tes antigen untuk mendeteksi virus corona ditetapkan batas atasnya.
Seperti diketahui, pengujian atau testing kasus Covid-19 dapat dilakukan dengan pemeriksaan RT-PCR atau test antigen.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Indonesia.
Terbaru, ada penyesuaian tarif batas tertinggi rapid test antigen yang ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun, Ini Rinciannya
Batas atas tarif tes antigen
Pemeriksaan tes antigen menjadi alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining terhadap virus corona.
Rapid test antigen dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.
Penetapan harga tertinggi untuk rapid test antigen di Indonesia per 1 September 2021.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000.
Sedangkan pemeriksaan RDT-Ag termasuk pengambilan swab di luar Pulau Jawa dan Bali, batas tarif tertingginya sebesar Rp 109.000.
Sebelum diterapkan harga terbaru ini, tarif rapid test antigen sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Keduanya Turun Harga, Apa Bedanya Swab Antigen dan PCR?
Rapid test antigen stasiun
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menyediakan pemeriksaan rapid test antigen di setidaknya 64 stasiun di berbagai daerah.
Mulai 24 September 2021, tarif rapid test antigen di seluruh stasiun ditetapkan Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, dari sebelumnya Rp 85.000.
Pemeriksaan tes antigen di stasiun milik PT KAI tidak diperuntukkan untuk seluruh masyarakat umum, melainkan hanya bagi penumpang yang mempunyai tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas pembayarannya.
Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000, Ini Lokasinya
Rapid test antigen bandara
Harga rapid test antigen di bandara PT Angkasa Pura (II) Persero juga ada penyesuaian tarif, dari sebelumnya Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Tarif antigen yang ditetapkan tersebut berlaku untuk bandara-bandara berikut:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Kualanamu (Medan)
- Bandara Supadio (Pontianak)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
- Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Banyuwangi
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Bandara Radin Inten II (Lampung)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Baca juga: Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021?