Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ ARDITO RAMADHAN
Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemandangan pengendara motor yang berkendara sembari merokok sudah menjadi hal jamak atau lumrah di jalanan Indonesia.

Beragam alasan kerap dilontarkan oleh para pengendara yang sering merokok ketika mengemudikan motor ataupun mobilnya.

Selain iseng dan menghindari kantuk, alasan lain pengendara kerap menghisap rokok sewaktu berkendara yakni karena merokok dianggap bisa mengurangi stres akibat kemacetan di jalan.

Namun perlu diketahui, merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kecanduan Nikotin Setelah Berhenti Merokok? Ini Cara Mengatasinya

Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini dibuat karena melakukan aktivitas lain bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga bisa mencelakai tiap pengguna jalan dan diri sendiri.

Baca juga: Harga Rokok Naik, Apakah Bisa Menghentikan Kebiasaan Merokok?

Aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan bahwa tindakan merokok sambil berkendara memang tidak dibenarkan atau dilarang.

"Tindakan itu tidak dibenarkan. Merokok sambil mengemudi sangat membahayakan pengguna jalan yang lain," ujar Maria saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/9/2021).

Ia mengungkapkan, hal tersebut jelas dilarang karena puntung rokok tanpa disadari mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan.

Baca juga: Saat Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan Masih Terlalu Kecil...

Menurutnya, aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Sanksi dan denda merokok sambil berkendara

Pada Pasal 6 huruf c, disebutkan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

"Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara," kata Maria lagi.

Bagi pengendara yang melangggar bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Beda Rokok dan Vape...

Sementara, pengendara yang melihat pengendara lain merokok bisa melaporkannya kepada petugas yang berwenang.

Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Mengenal EVALI, Penyakit Paru Misterius akibat Rokok Elektrik

Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

  • Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini.

Baca juga: Rokok Tembakau Vs Vape, Mana yang Lebih Berbahaya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Kenaikan Cukai Rokok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi